Sekdakab Inhu Hendrizal Jadi Saksi di Sidang Pidana Pemilu
INDRAGIRI HULU (ANEWS) - Sidang lanjutan pidana pemilu kembali berlangsung Kamis (28/1/2021) di Pengadilan Negeri (PN) kelas II Rengat, dengan agenda mendengarkan keterangan 8 saksi untuk terdakwa Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riswidiantoro.
Sekretaris Daerah (Sekda) Hendrizal juga didengarkan kesaksiannya sebagai anggota WhatsApp Grup "BINWAS KADES INHU" yang menjadi alat bukti.
Dalam fakta persidangan, Sekda Hendrizal mengaku tidak pernah memberikan keterangan atau klarifikasi di Bawaslu Inhu, dirinya hanya memberikan keterangan terkait apa yang diketahuinya tentang seluruh isi dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU kepada penyidik di Polres Inhu.
"Saya baca dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU itu dikirim terdakwa berbunyi, Mainkan, Sebarkan, Rajutkan, dan jangan lupa bisik bisik," kata Sekda Hendrizal kesaksiannya dalam persidangan.
Sekda Hendrizal juga menjelaskan kalau dirinya diundang dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU sejak Januari 2020, ketika masuk tahapan Pilkada dirinya mengaku sudah mengeluarkan imbauan larangan ASN tidak netral di Pemilu dan sudah dikirimkan ke WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU sesuai apa yang dibuat oleh Bawaslu.
"Saya juga ada mengirimkan stiker jempol dua," kata saksi Sekda Hendrizal dalam keterangannya.
Dalam suasana kampanye, Sekda Hendrizal juga sempat mengumpulkan para kades di Pematangreba, awalnya ketua forum Kades dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU mengajak berkumpul untuk mensuport Kepala Desa Talang Jerinjing Edi Priyanto yang akan menjalani sidang pidana pemilu saat itu. "Saya pernah memang kumpul dengan Kades," jelasnya.
Dari 8 saksi yang dihadirkan, saksi pelapor Robby Ardi hadir secara daring dalam persidangan dan menjelaskan, melaporkan kampanye gelap dan ajakan memenangkan Calon bupati nomor urut 2 Rezita Meylani-Junaidi Rachman (Rajut) oleh terdakwa Riswidiantoro menggunakan WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU.
"Saya mengetahui seluruh isi dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU dari saksi Priyo Haryanto Kades Pandan Wangi pada 10 Desember 2020, dan saya laporkan kepada Bawaslu 13 Desember 2020 dengan melaporkan bukti yang ada, saat itu Kadis PMD Riswidiantoro yang paling aktif mengajak anggota grup BINWAS KADES INHU memenangkan Rajut," kata saksi pelapor secara daring dalam persidangan.
Dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU berisikan arahan kampanye terselubung yang dilakukan Kadis PMD Riswidiantoro dan beberapa orang Kades terlibat percakapan memenangkan Paslon Rajut nomor 2. "Saya mengetahui UU pemilu tentang larangan ASN dan Kades mendukung salah satu calon bupati," ujar saksi pelapor.
Intinya kata saksi pelapor, dalam WhatsApp Grup, para Kades menginfokan dilakukan pencairan dan penyaluran BLT di desa kepada masyarakat, dijawab Kadis PMD, Mainkan dan Rajutkan dan Jangan lupa bisik bisik serta mengirimkan simbol Paslon Bupati nomor 2.
Semantara itu, saksi Priyo Haryanto Kades Pandan Wangi dalam persidangan menyampaikan, pertama kali saksi bertemu dengan pelapor dan menyerahkan screenshot percakapan dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU di salah satu masjid di Kecamatan Peranap pada 10 Desember 2020 lalu.
"Saat bertemu saksi pelapor Robby Ardi minta screenshot isi percakapan WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU, saya diminta jadi saksi untuk laporannya di Bawaslu Inhu," ujar saksi Priyo.
Dari 5 Kepala desa yang memberikan kesaksian dalam persidangan mengetahui jumlah Pasangan calon (Paslon) Bupati Inhu ada 5 pasangan, masing masing Paslon nomor 1 dengan jargon "Nurani", nomor 2 dengan Jargon "Rajut", nomor 3 dengan jargon "Syi'Ar", nomor 4 dengan jargon "BWS" dan nomor 5 dengan jargon "RIDHO".
Setelah ditanya majelis hakim, secara bergantian 5 Kades yang menjadi saksi mengaku tidak satupun anggota WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU mengirimkan jargon Paslon Bupati Inhu lainnya.
"Hanya jargon Rajut dan nomor 2 yang banyak dikirim dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU," ujar 5 Kades yang menjadi aksi.
5 Kades yang dihadirkan menjadi saksi adalah Priyo Haryanto Kades Pandan Wangi, M Ridwan Kades Danau Baru, Purnomo Kades Tanah Datar, Nasrul Kades Sialang Dua Dahan dan Suryanto Kades Rawa Skip juga mengetahui kalau banyak stiker dan jargon Rajut nomor 2.
Dalam fakta persidangan juga terungkap, saat Kades menyerahkan bantuan BLT DD dan memberitahu ke dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU, Kadis PMD Inhu Riswidiantoro mengirimkan kalimat bertulisan "Mainkan, Sebarkan, Rajutkan, dan jangan lupa bisik bisik" tulis Riswidiantoro dalam grup BINWAS KADES INHU.
Roni Fitria saksi dari Bawaslu Inhu menyampaikan, setelah mendapatkan laporan dari pelapor pada 13 Desember 2020, Bawaslu melakukan klarifikasi dan mengambil keterangan ahli, kemudian hasil klarifikasi bersama Sentra Gakumdu disampaikan ke Polres Inhu dalam bentuk laporan polisi.
Dalam sidang pidana pemilu ini, Roni Fitria saksi dari Bawaslu juga menjelaskan setelah menerima laporan dari pelapor sudah habis masa kampanye, dalam kampanye Paslon Bupati semuanya punya jargon, nomor 1 Nurani, 2 Rajut, 3, Syi'Ar, 4, BWS dan 5 Ridho.
"Jargon untuk identitas Paslon agar mudah dikenal masyarakat, digunakan jargon semasa kampanye, Rajut, coblos nomor 2, Sahabat Rajut banyak didalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU dan tidak ada jargon lain, yang ada nomor 2 dan Rajut serta pelapor saat itu fokus melaporkan Sekda Hendrizal, Inspektur Boyke, Kadis PMD Riswidiantoro, Camat dan para Kades," ujar Roni
Selain Sekda Hendrizal dijadikan saksi untuk terdakwa Kadis PMD Riswidiantoro, dua saksi lainnya adalah Roni Fitria dari Bawaslu Inhu dan saksi pelapor Robby Ardi hadir secara daring untuk didengarkan keterangannya dalam persidangan.
Sedangkan kepala Inspektorat Kabupaten Inhu Boyke David Elman Sitinjak yang dihadirkan menjadi saksi tidak hadir ke persidangan.
"Apa yang terdakwa tanya kepada saksi harus terkait dengan pesidangan, jangan berdebat," kata ketua majelis hakim Omori Rotama Sitorus SH MH menegur terdakwa dalam persidangan, tampak ketua majelis hakim dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH.
Hadir dalam persidangan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febri Erdin Simamora SH dan Jimmy Manurung SH, dimana sebelumnya terdakwa Kadis PMD Inhu Riswidiantoro, didakwa JPU melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan hukum penjara.(FRS)
Tulis Komentar