Agar Tidak Menumpuk Sampah Sembarangan

Irmansyah : Kami Sudah Atur Jadwal Pembuangan Sampah

Kadis DLHK Irmansyah lakukan Gotong Royong di Kota Selatpanjang. (F:BOM/ANEWS)

MERANTI (ANEWS) - Sesuai Jadwal yang telah dibuat dengan armada mobil pengangkut sampah untuk membuang sampah di TPA Gogok Warga Kota Selatpanjang kini diminta mulai teratur mematuhi jadwal membuang sampah setiap hari yang ditetapkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kepulauan Meranti.

"Kami lakukan ini, demi maksimalnya petugas kebersihan mengangkut sampah warga untuk dibawa ke tempat pembuangan sampah," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Meranti, Drs Irmansyah kepada media ini Jumat (29/01/2021).

Ia meminta agar warga membuang sampah pada jadwal waktu yang sudah ditentukan. Adapun jadwal membuang sampah yang telah ditetapkan adalah pada pagi hari pukul 06.00 - 07.00 Wib, pada siang hari pukul 12.00 - 13.00 Wib, dan pada sore hari pada pukul 18.00 - 19.00 Wib.

"Kami menghimbau warga Kota Selatpanjang dan sekitarnya agar merubah jam buang sampah. Tolong sampah rumah tangga dibuang di tempat pembuangan sampah sesuai jadwal yang sudah ditentukan.

Menurut Irmansyah, tidak menentunya jadwal buang sampah warga berdampak seringnya armada pengangkut sampah tidak maksmial melayani penjemputan sampah menuju TPA, selain itu sampah yang sudah dibuang kembali menumpuk.

Ia berharap, warga bisa memilah sampahnya, sebelum dibuang tolong dipisahkan sampah organik dan non organik untuk memudahkan pengelolaan dan membuangnya. Dan yang terpenting sampahnya jangan dihambur, dimasukkan plastik dan diikat. Membuang sampah yang teratur membantu kerja-kerja petugas kami.

"Kami telah mengeluarkan surat edaran tentang pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan di tunjukan kepada pemilik usaha, toko dan kantor Kantor pemerintah swasta dan pemilik bangunan terutama di Jalan protokol dan Jalan utama atau Jalan Besar, agar dapat membuang di sesuaikan dengan jadwal yang di tentukan," harap Irmansyah.

"Saya harapkan, masyarakat dan pemilik usaha dan bangunan agar sampah nya di kemas dengan baik kantong -kantongkan lalu di letakan di sudut kiri atau kanan bagunan miliknya," harapnya.

Menurut Irmansyah, tidak boleh lagi, melewati batas yang telah di buat, di depan toko atau milik usahanya, karena itu semua telah sesuai dengan Perda nomor 2 tahun 2020 tentang pengelolaan sampah.

"Kami melarang pemilik bangunan dan masyarakat harus memilah sampah, sesuai dengan jadwal armada sampah di letakakan di sudut kiri dan sudut kanan bagunan, tidak ada lagi melewati batas Parit dan jalan sampah tersebut, atau di pinggir jalan," tegas Irmansyah.

Ia berharap , Agar kita secara bersama- sama dapat menciptakan kebersihan dan keindahan dengan tidak menumpuk sampah dan berserakan di jalan, kita inginkan sampah sudah di kemas langsung di angkat oleh petugas armada yang lewat.

Selain itu, Irmansyah mengungkapkan bahwa pihaknya juga telah menggalakkan kegiatan Gotong Royong' bersama masyarakat dimana hal ini bertujuan agar Kota Selatpanjang sebagai ibukota kabupaten tampak bersih dan indah.

"Saat ini kami juga sedang menggalakkan program Jumat Gotong Royong yang melibatkan masyarakat, dan sejumlah instansi serta OPD, agar tampak selalu bersih,"jelas Irmansyah.(BOM)



Tulis Komentar