Daerah

Aplikasi Sistem Keuangan Daerah Macet, Pemda Meranti Nunggak Tagihan Listrik Rp400 Juta

Ilustrasi

MERANTI (ANEWS) - Upaya Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Selatpanjang terpaksa memutus aliran listrik di salah satu OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Merantik akibat dari nunggak tagihan listrik sebanyak Rp400 Juta.

"Saat ini pemutusan itu disebabkan belum ada pelunasan rekening listrik di OPD tersebut yang menunggak rekening per Januari 2021. Hingga saat ini hampir seluruh OPD belum ada melakukan pelunasan rekening listrik namun sudah ada yang membayarnya," kata Manajer Rayon PLN Selatpanjang, Ferizal Syukri Kepada media ini Kamis (4/2/2021) di ruang kerjanya.

Menurutnya Ferizal, pemutusan tersebut bukan bagian kebijakan khusus namun memang aturan yang berlaku di PLN secara nasional sudah seperti itu.

Kata Ferizal pula, PLN berharap Pemkab Kepulauan Meranti bisa memprioritaskan pembayaran listrik agar masyarakat juga tidak dirugikan.

"saat ini ada sekitar 60 meteran pelanggan di Pemkab Kepulauan Meranti yang belum melakukan pelunasan tagihan dan 89 titik Penerbangan Jalan Umum (PJU) dengan tagihan hampir setengah miliar rupiah," ucapnya.

Ia juga mengatakan, Ada sebanyak 60 pelanggan di OPD lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti yang belum melakukan pelunasan termasuk di Kantor Bupati sendiri. Selain itu PJU juga belum dibayarkan tagihannya. Jadi total keseluruhan pemkab menunggak listrik ini sebesar Rp400 juta lebih.

Ia berharap,Pemkab Kepulauan Meranti dapat mengambil kebijakan dimana tagihan listrik dijadikan prioritas, mengingat listrik merupakan kebutuhan dasar.

"Besar harapan kami pemkab Kepulauan Meranti dapat mengambil kebijakan untuk menjadikan listrik sebagai prioritas. Pelanggan biasa saja bisa membayar tepat waktu, masa OPD tidak bisa," ujarnya lagi.

Dijelaskan Ferizal, Pemkab Kepulauan Meranti selama sebulan ini juga sudah melakukan upaya maksimal dalam berkoordinasi.

Kandati demikian, pihak PLN tetap wajib menjalankan apa yang sudah menjadi peraturan perusahaan dan hal seperti ini berlaku sama di seluruh PLN di Indonesia.

Sementara itu, Menanggapi informasi Pemda menunggak pembayaran tagihan listrik PLN, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kepulauan Meranti Abu Hanifah menjelaskan Benar terjadi keterlambatan pembayaran tagihan listrik Pemda bulan Januari 2021.

" Hal ini bukanlah suatu kesengajaan dari Pemda tetapi karena ada permasalahan pada aplikasi sistem keuangan daerah yang dikelola oleh Kemendagri. Pada tanggal 28 Januari 2021 kami menerima surat dari Manajer PLN UP3 Dumai tentang pemberitahuan akan dilakukan pemutusan sementara Penerangan Jalan Umun (PJU), Perkantoran dan rumah dinas Pemda," kata Abu Hanifah Kamis (4/2/2021) saat di jumpai.

Sebab, Kata Hanifah belum melakukan pembayaran tagihan listrik yang seharusnya paling lambat pada tanggal 20 setiap bulannya.Menanggapi surat tersebut, Pemda melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs. H.Asrorudin, M.Si membalas surat itu pada tanggal 29 Januari 2021, meminta penangguhan pemutusan sementara yang akan dilakukan PLN. 

"Secara personal Kabag Perekonomian juga melakukan komunikasi dgn PLN ULP Selatpanjang, UP3 Dumai dan UIW Riau-Kepri di Pekanbaru. Alhamdulillah pemutusan sementara tersebut tidak jadi dilakukan, Insyaallah dalam minggu ini pembayaran tagihan listrik sudah dapat dilaksanakan dua bulan sekaligus untuk bulan Januari dan February 202," jelas Abu Hanifah.(BOM)



Tulis Komentar