Daerah

Gugatan Paslon Urut 3 Ditolak MK

Bupati tetpilih saat menunggu hasil sidang MK.(F:BOM/ANEWS)

MERANTI (ANEWS) - Gugatan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) nomor Urut 3 Mahmuzin - Nuriman ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak Hari ini Rabu (17/2/2021).

Keputusan MK tersebut disaksikan Calon Bupati terpilih H. Adil bersama kedua pengacaranya melalui Zoom Meeting langsung dari MK.

Melalui Via Whapsahap Adil mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Kepulauan Meranti. "Terimakasih atas doa dan dukungan semua masyarakat Kepulaiuan Meranti," begitu pesan H. Adil. 

Hal senada juga disampaikan Calon Wakil Bupati terpilih, H. Azmar mengucapkan yang turut berterimakasih. 

"Semoga apa yang diinginkan masyarakat tercapai, dan terimakasih atas doa dan ucapannya," kata Purnawirawan AKBP H. Azmar.

Salah satu tokoh masyarakat Kepulauan Meranti Sekaligus Tim Kemenangan AOK Cak Gono menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh elemen masyarakat Kepulauan Meranti.

"Mari kedepanya kita sama-sama bergandengan tangan untuk memajukan dan membangun Kabupaten Kepulauan ke depannya," kata Cak Gono.

Sementara itu, Komisioner KPU Kepulauan Meranti Hanafi, Sos menyampaikan bahwa hasil Makamah Kostitusi (MK) telah melakukan sidang berdasarkan putusan.

"Dalam hal keputusan dismisal atau ketetapan sebagaimana dimaksud pada angka 1, menyatakan permohonan permohon tidak dapat di terima. Permohonan pemohon ditolak atau ketetapan yang menyatakan pemohon menarik kembali permohonan, Makamah tidak berwenang mengadili atau permohonan pemohon dinyatakan gugur," kata Hanafi.

Menurut aturan kata Hanafi, atas dasar putusan itu maka KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota segera menetapkan pasangan Calon Gubenur dan Wakil Gubenur Bupati dan Wakil Bupati Walikota dan Wakil Walikota terpilih paling lama 5 (Lima) hari setelah putusan ketetapan mahkamah konstitusi.

"Keputusan MK tersebut diterima KPU sebagaimana di maksud dalam peraturan KPU nomor 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020," jelas Hanafi. (BOM)



Tulis Komentar