Daerah

DPRD Kuansing Usulkan 1 Juni Jabatan Bupati/Wakil Bupati Mursini-Halim Berakhir

Ketua DPRD Kuansing Dr. Adam, SH, MH. (F:YSP/ANEWS)

KUANTAN SINGINGI (ANEWS) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau menggelar Paripurna Pemberhentian Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi masa jabatan 2016-2021.

Paripurna tersebut dipimpin secara lansung oleh ketua DPRD Kuansing Dr. Adam, SH, MH Senin (8/3/2021) yang dihadiri Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, Pabung Mayor inf. Hariantago, Kejari yang diwakili oleh Kasi intel Rinaldy Adriansyah, MH Kalapas yang diwakili oleh Hambrus, Kepala BNN AKBP Sofyan, Kamenag H. Jisman, Kepala OPD dan seluruh anggota DPRD Kuansing.

Ketua DPRD mengungkapkan bahwa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuantan Singingi masa jabatan 2016 - 2021 akan berakhir pada tanggal 1 Juni 2021. “Maka pada hari ini diumumkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Kuantan Singingi masa jabatan tahun 2016 - 2021 yaitu atas nama H. Mursini (Bupati Kuantan Singingi) dan  H. Halim (Wakil Bupati) diusulkan pemberhentiannya sejak tanggal 1 Juni 2021,” ungkap Adam.

Lebih lanjut dikatakan, dengan mendasari pada ketentuan pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 maka Pimpinan DPRD Kabupaten Kuansing akan segera mengusulkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kuansing masa jabatan 2016 – 2021.

"Usulan ditujukan  kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Riau (Gubri) sebagai wakil Pemerintah Pusat, untuk mendapatkan penetapan pemberhentian dan sekaligus dengan usulan penetapan akhir masa jabatan bupati dan wakil bupati,” ulas Adam.

Dilanjutkan Adam, dalam paripurna pengusulan pemberhentian bupati dan wakil bupati periode 2016-2021 tersebut berjalan dengan lancar tanpa ada kendala sedikitpun. "Dan hasil dari putusan itu akan kita kirim kan seiring sejalan dan sepaket dengan proses pengangkatan bupati yang baru," terang Adam.

Namun sebutnya ada sedikit anggota yang kurang memahami tentang aturan ini, karena berbunyi disitu tentang pemberhentian di situ, maka agak sensitif, namun tetap ada dibunyikan disitu, itu merupakan tugas pimpinan, " terangnya.

"Alhamdulillah sudah dijelaskan oleh sekwan, dan alhamdulillah rekan-rekan memahami aturan tersebut, dalam pidato tersebut juga sudah dijelaskan masa jabatan bupati dan wakil akan berakhir pada 1 juni mendatang, tentu kita lakukan pengusulan," tutup Adam. (YSP)



Tulis Komentar