Daerah

Polres Inhu Tangkap Pelaku Bisnis Arisan Ilegal 21 Ribu Anggota dengan Omzet Rp21 Miliar

INDRAGIRI HULU (ANEWS) - Polres Indragiri Hulu berhasil menangkap pelaku bisnis arisan ilegal dengan 21 ribu anggota dan perkiraan omset yang sudah mencapai Rp21. 215.853.000. Pelaku inisial VS (26) diduga sebagai otak utama dalam bisnis bermodus arisan sejak 2019 di wilayah setempat.

Penangkapan ini terjadi setelah polisi berhasil mengungkap fakta dari laporan salah satu korban berinisial H, terhadap pelaku inisial VS (26). Dimana korban diiming-iming mendapat keuntungan besar bahkan hingga lima kali lipat. Namun kenyataannya malah merugikan orang banyak.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Efrisal dalam konferensi pers di Mapolres Inhu, Selasa (9/3/2021), menjelaskan usaha ilegal ini bermotif arisan dalam bentuk kendaraan, emas dan sembako. Keuntungan arisan yang sangat tinggi namun merugikan banyak orang.

"Pada mulanya peserta banyak yang tertarik karena diiming-iming akan mendapat bkeuntungan besar hingga lima kali lipat," kata Kapolres.

Menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut, Tim Penyidik Polres bergerak cepat mengamankan satu tersangka yakni VS, dari keterangan yang didapat dari pelaku bahwa, usaha pribadi yang dilakukan dengan janji keuntungan besar dikelola sejak dua tahun lalu.

Selama periode tersebut ia telah merekrut 21 ribu anggota yang tersebar di seluruh Riau. Untuk melancarkan bisnisnya VS mengajak sejumlah orang yang diduga sebagai tim, yang setakat ini sudah ada 35 saksi yang telah diperiksa penyidik.

Dari tangan tersangka, sudah diamankan sejumlah barang bukti yakni dua unit mobil, kartu ATM dan sejumlah berkas dokumen usaha. Namun tidak hanya sampai di situ, Tim Penyidik akan terus menggali dan mengembangkan kasus usaha bodong ini.

"Penyidik juga telah menemukan data ada dana dalam ATM tersangka sebanyak Rp400 juta, setelah mengembangkan laporan H yang merasa dirugikan sebanyak Rp1,5 miliar," terangnya. (*)



Tulis Komentar