Daerah

Gubri Bolehkan Tarawih dan Tadarus di Masjid, untuk Mudik Dilarang

Gubernur Riau Syamsuar. (F: ist-ANEWS)

PEKANBARU (ANEWS) - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menegaskan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberi izin kepada masyarakat untuk dapat melaksanaan shalat Tarawih dan tadarus di masjid selama bulan suci Ramadhan. Namun dalam pelaksanaannya tetap harus mengedepankan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 secara ketat.

"Bagi umat muslim yang ingin shalat tarawih di masjid dipersilahkan. Tapi k tetap harus menerapkan protokol kesehatan," ujar Gubri Syamsuar Rabu (31/3/2021).

Selanjutnya Gubri juga mempersilahkan masyarakat yang ingin melanjutkan dengan mengaji di masjid atau tadarusan usai shalat tarawih. Namun tadarusan diberi waktu khusus agar tidak ada celah bagi masyarakat untuk berkumpul terlalu lama.

"Tadarus juga dibolehkan. Tapi tetap ada aturannya. Nanti sebelum Ramadhan akan ada himbauan yang kita sampaikan ke masjid-masjid dan pengurus," terangnya.

Sementara untuk mudik lebaran Syamsuar memastikan pihaknya akan menjalankan arahan dari pemerintah pusat yaitu melarang seluruh masyarakat Riau untuk melakukan mudik lebaran tersebut.

"Soal mudik, pemerintah pusat kan sudah melarang dan kita sejalan. Saya sudah ke Pelalawan, Rohil dan daerah lain. Jadi setiap kunjungan ke daerah saya selalu sampaikan agar jangan mudik," jelasnya.

Pelarangan mudik itu, kata Syamsuar demi kepentingan masyarakat bersama. Dia berharap, masyarakat dan pemerintah secara bersama dalam memutus mata rantai Covid-19.

Untuk diketahui, larangan mudik tersebut sebelumnya telah diputuskan oleh pemerintah dengan tujuan meminimalisir penukaran Covid-19.

Keputusan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu. Putusan ini menurutnya berkaca dari peningkatan kasus Covid-19 usai libur natal dan tahun baru serta disesuaikan dengan keputusan Presiden RI dan koordinasi menteri pada 23 Maret 2021.

"Sesuai dengan arahan bapak Presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan," kata Menko PMK Muhadjir Effendy, dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3).

Larangan itu berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Sehingga, upaya vaksinasi yang dilakukan bisa menghasilkan kondisi kesehatan yang semaksimal mungkin sesuai diharapkan. (*)

 



Tulis Komentar