Daerah

Pakai Syarat, Pemko Pekanbaru Izinkan Operasional Pasar Ramadhan

Di Pasar Ramadhan, pengunjung dapat memilih aneka jajanan buka puasa yang ditawarkan. (F: ist-ANEWS)

PEKANBARU (ANEWS) - Meski Pandemi belum reda bahkan masih tetap mengancam, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memberikan izin operasional Pasar Ramadhan selama bulan suci puasa puasa. Namun sejumlah syarat harus dipenuhi pedagang dan pembeli dan mengedepankan protokol kesehatan (Prokes).

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, Senin (5/4/2021) mengatakan walau pandemi Covid-19 belum berlalu, namun semangat para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) tak surut untuk berkreasi, aneka masakan pembuka, minuman dan takjil model terbaru akan muncul saat munculnya pasar ramadhan.

"Bagaimanapun keadaan, kita tetap ingin ekonomi menggeliat di tengah pandemi, maka silahkan Pasar Ramadhan diadakan oleh komponen masyarakat," kata Ingot.

Meskipun demikian terangnya pergerakan ekonomi tetaplah mengikuti aturan dengan tidak melanggar protokoler kesehatan.

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, mengimbau masyarakat yang bakal berdagang dalam Pasar Ramadan agar berjualan tidak di sembarangan tempat dan menyesuaikan.

"Namun harus mendapat izin atau dikoordinasikan dulu dengan camat setempat," katanya.

Izin atau rekomendasi dari kecamatan untuk penyelenggaraan pasar Ramadhan, dimaksud agar pedagang yang berjualan juga lebih tertata dengan tidak mengganggu masyarakat yang berada di tempat fasilitas umum.

Selain itu izin dari kecamatan tersebut akan dilaporkan ke Disperindag Kota Pekanbaru guna menentukan titik lokasi pasar ramadhan di wilayah tersebut.

"Harus ada izin dari camat, kalau tidak ada koordinasi berarti ilegal," katanya.

Selanjutnya Disperindag akan melakukan monitoring bagi pedagang yang berjualan dan mengawasi kelayakan dagangan yang dijual para pedagang. "Jajanan yang dijual harus bersih dan higienis serta bebas dari zat-zat yang berbahaya," tutup Ingot. (*)



Tulis Komentar