Daerah

Hanya Sementara, PPKM di Riau Diperpanjang dan Diperluas Hingga 14 Juni

Asisten I Setdaprov Riau, Jenri Salmon Ginting. (F:mcr-ANEWS)

PEKANBARU (ANEWS) - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2021, Pemerintah Provinsi Riau kembali memperpanjang dan memperluas cakupan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh provinsi di Indonesia yang sudah berlaku sejak 1 Juni.

Hal ini disampaikan Asisten I Setdaprov Riau, Jenri Salmon Ginting saat menghadiri dialog dalam program Polda Riau Menyapa dengan tema "Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat" yang berlangsung di Ruang Humas Polda Riau, Kamis (10/6/2021). 

Menurutnya, larangan dan batasan tersebut hanyalah sementara dan bukanlah untuk selamanya.

Akibat kebijakan ini banyak masyarakat khususnya para pedagang tentang perpanjangan PPKM hingga 14 Juni mendatang, namun Jenri berharap masyarakat bisa memahami bahwa kebijakan tersebut semata-mata untuk keselamatan masyarakat supaya terhindar dari penularan Covid-19. 

"Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 12 Tahun 2021 jelas dikatakan bahwa kita harus memperpanjang PPKM sampai tanggal 14 Juni," jelasnya.

Pertemuan dan kegiatan-kegiatan yang mengundang kerumunan tidak boleh dilakukan hingga tanggal 14 Juni.

"Hal ini supaya kasus terkonfirmasi dan angka kematian akibat Covid-19 yang ada di Riau bisa menurun sehingga ekonomi masyarakat bisa kembali pulih," sebutnya.

Dikatakan, pihaknya selaku pemerintah tetap mengutamakan keselamatan masyarakat, itu yang paling utama. Sementara larangan itu bukan untuk selamanya.

"Kami berharap masyarakat Riau bersabar dan patuh terhadap Peraturan Pemerintah yang telah ditetapkan demi keselamatan dan kesehatan,"pungkasnya. (*)

 



Tulis Komentar