Daerah

51 Perkara Sudah Inkracht, Dimusnahkan Kejari Meranti

Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti memusnakan 51 perkara sudah inkracht (mempunyai hukum tetap). (F:BOM/ANEWS)

MERANTI (ANEWS) - Upaya Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Menuju Wilayah Birokrasi Beraih Melayani (WBBM) maka dari itu Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti memusnakan 51 perkara sudah inkracht (mempunyai hukum tetap).

Selain itu, perkara yang banyak di tanggani bulan Desember 2020 sampai Bulan Mei 2021 yang Inkracht atau sudah diputuskan oleh hakim pengadilan Negeri dan berkekuatan hukum tetap.

" Kasus yang mendominasi rata - rata kasus Narkoba, yang kedua Kasus 303 KUHP (perjudian) dan perkara  umum lainya," kata Kajari Kepulauan Meranti Waluyo SH MH melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (B3R) Beni Yarbert SH Selasa (22/6/2021).
 
Menurutnya, Perkaranya dari bulan Desember 2020 sampai Juni 2021, dan untuk perkara narkotika yang dimusnahkan ini rata-rata sampel karena sebagian sudah di musnakan oleh pihak penyidik polri, barang yang kita musnahkan hari ini yakni  berupa Shabu, pil Exstasi mancis ,bong, kaca panbo, Hensphone, timbangan digital, TV, Leptop dan lainya.

" Barang Bukti ini kita musnakan di kantor Kejari Meranti dan disaksikan oleh pihak diskes, polri, Koramil dan pihak lapas Kabupaten Kepulauan Meranti kata Beni Yarbert SH.

Ia berharap, kedepanya tindak pidana kejahatan di Kepulauan Meranti dapat menurun dan masyarakat dapat mengetahui efek bahaya dari penyalahgunaan Narkotika dan tidak pidana lainya. (BOM)



Tulis Komentar