Daerah

IKKS Pekanbaru Sampaikan Pernyataan Sikap Terkait Laporan Bupati Kuansing kepada Kajati Riau, Ini Poin-poinnya!

Rapat terbatas Pengurus IKKS Pekanbaru secara daring melalui Zoom Meeting terkait laporan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi perihal dugaan pemerasan.(F.ist/ANEWS)

PEKANBARU (ANEWS)- Terkait dengan laporan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi perihal dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, Pengurus Ikatan Keluarga Kuantan Singingi  (IKKS) Pekanbaru menyampaikan pernyataan sikap.

Menurut Sekretaris Umum IKKS Pekanbaru Arman Lingga Wisnu, pernyataan sikap ini disepakati setelah melakukan Pertemuan atau Rapat terbatas secara daring melalui Zoom Meeting pada hari Ahad 20 Juni 2021 jam 10.00 - 12.00 Wib yang dihadiri oleh beberapa orang Pengurus yang dianggap berkompeten untuk menyikapi persoalan tersebut, pada Ahad, (20/6/2021).

"Dari pertemuan virtual tersebut, para peserta menyepakati enam (6) hal penting yang menjadi poin dari pernyataan sikap IKKS Pekanbaru," ucap Arman.

Berikut poin-poin yang disampaikan, dengan hasil sebagai berikut:

Pertama, IKKS tidak berada pada posisi berpihak kepada siapapun dalam persoalan tersebut, karena sudah masuk pada proses penegakan hukum yang berkaitan dengan proses pembuktian;

Kedua, IKKS mendukung proses penegakan hukum atas laporan yang disampaikan oleh Bupati Kabupaten Kuantan Singingi terkait dugaan adanya pemerasan yang dilakukan oknum Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, maupun proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kuantan Singingi.

Ketiga, proses penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada angka 2 hendaknya dilakukan dengan mengedepankan asas persumption of innocence (praduga tak bersalah) dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.

Keempat, IKKS mengharapkan jangan sampai tujuan mulia proses penegakan hukum, justru mengganggu pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kuantan Singingi.

Kelima, terkait laporan yang disampaikan oleh Bupati Kabupaten Kuantan Singingi ke Kejaksaan Tinggi Riau, IKKS mengharapkan Kejaksaan Tinggi Riau, menyikapi dengan arif dan bijaksana, karena bagaimanapun juga Bupati dan Kajari dalam konteks pelaksanaan pemerintahan daerah tergabung dalam unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkompinda), yang dalam melaksanakan tugas sehari-hari harus seiring sejalan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Keenam, kepada masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi, baik yang berada di Perantauan maupun di Kabupaten Kuantan Singingi,  IKKS Pekanbaru berharap tetap menjaga ketenangan dan menyerahkan proses penyelesaiannya pada mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (rls)



Tulis Komentar