Daerah

Pemkab Siak Dukung Upaya KASN Selaraskan Tahapan Pengisian JPT Sesuai Aturan Berlaku

SIAK (ANEWS) - Pemerintah Provinsi Riau menggelar kegiatan Sosialisasi Membangun Pemahaman Dalam Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) di Instansi Pemerintah Kabupaten dan Kota bagi Pemerintah Daerah, yang berlangsung di Balai Serindit Aula Gubernuran Pekanbaru, Kamis (24/6/2021). 

Hadir mewakili Pemerintah Kabupaten Siak, Wakil Bupati Siak Husni Merza dan Sekretaris Daerah Arfan Usman, bersama kepala daerah lainnya dari masing-masing Kabupaten dan Kota se Provinsi Riau.  

Husni menyebut kegiatan sosialisasi ini merupakan tindaklanjut dari surat yang dilayangkan oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait Fasilitasi Pertemuan/Sosialisasi dengan Bupati dan Walikota Terpilih Hasil Pilkada serentak 2020.

"Sosialisasi ini secara khusus membahas perihal pengisian kursi-kursi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), hal inilah yang mendorong KASN untuk menyelaraskan tahapan pengisian JPT dengan aturan yang berlaku", jelasnya usai acara.

Mantan Direktur PT Permodalan Siak itu juga menyebut Pemerintah Kabupaten Siak berkomitmen sepenuhnya untuk mendukung tercapainya target KASN dalam meningkatkan kualitas pelayanan public sebagaimana dimaksudkan dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut.

"Kita sangat mendukung target KASN dalam menerapkan sistem Merit yang telah dicanangkan sejak beberapa tahun terakhir. Sebagaimana disampaikan Ketua dan Komisioner KASN dalam sosialisasi tadi, sistem ini dimaksudkan untuk mendapatkan orang-orang terbaik dalam memangku suatu jabatan, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik didaerah", jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KASN Agus Pramusinto dalam penyampaiannya secara virtual mengatakan pihaknya saat ini tengah mengawasi sebanyak 719 Instansi Pemerintah terkait pengisian JPT dan penerapan sistem merit. Agus juga menjelaskan adanya aturan khusus yang tidak memperbolehkan melakukan rotasi terhitung sejak periode enam bulan pasca Pelantikan Kepala Daerah terpilih. Namun hal tersebut dapat diberikan pengecualian jika telah mendapatkan izin dari Kemendagri. 

"Seseorang yang menduduki kursi JPT tidak boleh diganti jika belum genap 2 tahun menjabat. Akan tetapi, saat terjadi Pandemi Covid 19, aturan tersebut akhirnya dipersingkat menjadi satu tahun, dimana seseorang dapat diganti demi memaksimalkan pelayanan publik", ujarnya.

Agus juga menyampaikan apresiasi kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang telah mengikuti aturan dalam proses penempatan Jabatan Pimpinan Tinggi untuk kepentingan bersama. Ia juga menekankan bahwa sistem Merit ditujukan untuk mendapatkan orang orang terbaik menduduki posisi jabatan sesuai dengan kemampuan.

"Sistem ini dalam pelaksanaannya menimbang tiga hal penting, yaitu kualifikasi, kompetensi dan kinerja ASN. Kemudian delapan aspek Sistem Merit bermuara untuk membentuk talent pool atau manajemen talenta", jelasnya.

Untuk itu KASN kata dia, menargetkan minimal sebanyak 30 persen dari jumlah keseluruhan 504 Kabupaten dan Kota di Indonesia mendapatkan Indeks Sistem Merit dengan kualifikasi baik pada Tahun 2024 mendatang. 

Sementara itu, Komisioner KASN Agustinus Fatem dalam paparannya menyampaikan pentingnya upaya meningkatkan Indeks Efektifitas Pemerintah (Governence Effectiveness Index) terutama setelah gelaran Pilkada serentak 2020.

"Indeks efektivitas pemerintah mengukur kualitas layanan publik, layanan sipil, formulasi kebijakan, implementasi kebijakan, dan kredibilitas komitmen pemerintah terutama setelah gelaran Pilkada. Kualitas-kualitas ini harus terus ditingkatkan salah satunya melalui sistem Merit", kata dia. (INF)



Tulis Komentar