Anak Usia 12-17 Tahun Sudah Bisa Vaksinasi, Dinkes Pekanbaru Proaktif Kunjungi Sekolah
PEKANBARU (ANEWS) - Melalui Kementerian Kesehatan pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/I/1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum dan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun.
Guna menindaklanjuti SE ini Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru akan proaktif mengunjungi sekolah untuk melakukan vaksinasi massal kepada peserta didik di usia tersebut.
"Sudah boleh, mereka bisa datang ke acara vaksinasi massal atau nanti kita akan koordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik), agar tim kita datang ke sekolah-sekolah. Usia anak untuk menerima vaksin adalah rentang usia 12 hingga 17 tahun," kata Pelaksana tugas Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru Arnaldo Eka Putra, Jumat (9/7/2021).
Ditambahkan, selain dengan Disdik, Diskes juga berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Pekanbaru. Tujuannya, mendata dan mencocokkan jumlah vaksin yang dibutuhkan.
"Dari Disdukcapil, kita perkirakan kebutuhan vaksin kita bertambah 1.000 dosis untuk anak-anak ini," jelasnya.
Berdasarkan SE tersebut, mengingat anak usia 12-17 tahun belum memiliki KTP, maka saat vaksinasi disyaratkan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan NIK (Nomor Induk Kependudukan) anak. (*)
Tulis Komentar