Daerah

PMD Ingatkan Panitia Pilkades Belimbing

Para bakal calon yang sedang mendaftar melalui Panitia Pilkades Desa Belimbing. (F:FRS/ANEWS)

INDRAGIRI HULU (ANEWS) – Terkait pendaftaran calon, Panitia Pemilihan Kepala Desa (lP2KD), tidak dibolehkan menerima pendaftaran bakal calon kepala desa yang berhubungan darah langsung dengan panitia. Hal tersebut bertujuan melahirkan rasa adil bagi calon lain.

Demikian ditegaskan Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Indragiri Hulu melalui Kepala Bidang Pemerintahan Desa Hj. Yenni Elita Selasa,(13/7-2021).

Lebih lanjut Yenni mengingatkan kepada ketua Badan Permusyawarahan (BPD) dan Panitia Pilkades, bagi panitia yang masih ada hubungan darah, sipersilahkan melakukan pergantian sebelum penetapan calon kades.

Sebab azas Pilkades itu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur pasal 35 ayat (2) dalam Permendagri 112 Tahun 2014.

Pengertian adil itu lanjutnya' bahwa pihak Panitia Pilkades tidak boleh memihak yang ditandai dengan tidak boleh hubungan langsung untuk wajib diketahui panitia. "Sesuai bimtek yang telah diberikan kepada mereka sebelumnya,” ujar Yenni menutup.

Sebelumnya Ketua BPD Desa Belimbing, Roni membenarkan adanya delapan berkas peserta yang telah di terima Panitia Pilkades yang ingin ikut untuk bakal calon.

Soal adanya isu diantara bakal calon yang berhubungan darah langsung dengan panitia, ditunggu saja hingga batas waktu terakhir penjaringan. 

"Artinya dalam penjaringan semua bakal calon ini, pihak BPD tetap mengawasi kinerja panitia, agar tetap mematuhi sesuai ketentuan yang ada,"tukasnya.(FRS)

 

 

 

 

 



Tulis Komentar