Daerah

Pelaksanaan Vaksinasi Massal di Kota Pekanbaru Diprotes Warga, Terjadi Kerumunan dan Pilih Kasih

Kerumunan parah yang terjadi ketika vaksinasi massal di Gedung Guru, Kantor Kemenag Jalan Rambutan, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Jumat (30/7/2021). (Ft.Ist-ANews)

PEKANBARU (ANEWS) - Pelaksanaan vaksinasi massal di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, Jumat pagi (30/7/2021), diprotes dan membuat kecewa warga. 

Pasalnya, para pelaksana vaksinasi massal tersebut ternyata membuat aturan yang dinilai mengada-ada dan terkesan pilih kasih, seperti aturan yang bisa divaksin hanya yang mendapat undangan dan harus membawa Surat Keterangan dari RT/RW. Padahal, dalam selebaran yang beredar tidak satupun aturan yang mewajibkan para warga peserta vaksinasi harus yang diundang dan membawa surat dari RT/RW.

"Setahu kami, syarat mutlak untuk vaksinasi hanya menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Tapi, petugas vaksinasi massal di Kota Pekanbaru hari ini malah menambah syarat lagi selain membawa KTP warga juga harus membawa undangan divaksin dan Surat Keterangan dari RT/RW. Ini kan mengada-ada namanya, jelas pilih kasih dan mempersulit warga yang mau divaksinasi secara sukarela," jelas Arman Elwe, salah seorang warga Pekanbaru yang akan divaksinasi tapi gagal divaksin karena ditolak petugas di Gedung Guru Kantor Kemenag, Jalan Rambutan, Kecamatan Marpoyan Pekanbaru dan di kawasan Masjid Nurul Salam, Taman Sari, Bukit Raya, dengan alasan tidak membawa undangan dan surat dari RT/RW.

Mengutip keterangan Camat Marpoyan Damai Junaedi kepada warga, Arman Elwe mengatakan, vaksinasi massal di Marpoyan Damai hari Jumat ini (30/7) hanya diperuntukkan bagi warga yang tinggal di wilayah kecamatan ini dan itu pun mereka harus mendapat undangan. Namun kenyataannya, ada warga yang tidak membawa undangan dan tidak ada surat RT/RW karena kenal dengan petugas malah dilayani.

Disamping hal itu, kata Arman, pelaksanaan vaksinasi massal oleh Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru hari ini selain membuat ratusan warga Pekanbaru kecewa juga rawan penularan covid-19 karena terjadi kerumunan. 

"Satgas covid-19 Pekanbaru menerapkan PPKM secara ketat. Tapi ironisnya kegiatan vaksinasi massal oleh satgas justru menciptakan kerumunan yang sangat parah. Ini jelas petugas tidak profesional, hanya sekedar mengejar target vaksin dan pamer seremonial semata karena ditinjau Gubernur Riau dan Forkompinda," tambah Arman.

Sesuai surat Walikota Pekanbaru Firdaus kepada Gubernur Riau disebutkan, vaksinasi massal hari Jumat (30/7/2021) di Pekanbaru diselenggaran pada 6 lokasi di Kecamatan Marpoyan Damai dan Kecamatan Bukit Raya dengan target 3.000 dosis vaksin. Vaksinasi massal itu ditargetkan 1.500 dosis untuk warga usia 12 - 17 tahun dan sisanya 1.500 dosis lagi untuk usia 18 - 60 tahun. 

Dalam surat itu tidak ada satu pun ketentuan yang disebut Walikota Pekanbaru bahwa yang bisa divaksin massal harus yang mendapat undangan atau yang membawa surat RT/RW. Hanya disebutkan batasan umur yakni usia yang divaksinasi 12 - 17 tahun dan usia 18 - 60 tahun. (ZET)



Tulis Komentar