Daerah

PAI dan Ka KUA Hulu Kuantan Sosialisasi SE Menag RI nomor 23 tahun 2021 di Sejumlah Masjid

PAI Hulu Kuantan yang di wakili oleh Ahmad Damri, menyerahkan Surat Edaran (SE) Menag RI nomor 23 tahun 2021 kepada Ketua masjid Al-Ikhwan Lubuk Ambacang Saparin.(F.ist/ANews)

LUBUKAMBACANG (ANEWS) - Penyuluh Agama Islam (PAI)  dan Kepala KUA Hulu Kuantan Marwis S. Ag melakukan sosialisasi Surat Edaran (SE) Menag RI nomor 23 tahun 2021 di sejumlah masjid. Pada Jumat (13/8/2021) kemarin kegiatan sosialisasi dilaksanakan di Masjid Al-Ikhwan Desa Lubuk Ambacang. 
      SE ini berisikan tentang pelaksanaan kegiatan peribadatan /keagamaan di tempat ibadah pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4, level 3,dan level 2 carona virus desease 2019.
   Sosialisasi ini langsung disampaikan kepada ketua masjid Al-ikhwan Desa Lubuk Ambacang Saparin S. Ag dan pengurus masjid Kombarudin, dan Rasidin. PAI Hulu Kuantan di wakili oleh Ahmad Damri, S. Ag dan Mohd. Hasri. S. Pd. I serta didampingi oleh Kepala KUA Hulu Kuantan, Marwis, S. Ag. 
       Inti dari SE ini adalah tempat ibadah yang berada di Kabupaten /kota yang ditetapkan berdasarkan assesmen dengan kriteria level 4 dapat mengadakan kegiatan peribadatan /keagamaan berjemaah / kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling 25 persen dari kapasitas atau paling banyak 30 persen dari kapasitas ruangan tempat ibadah. 
      Sedangkan tempat ibadah di lingkungan RT yang dinyatakan sebagai zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 5 rumah dengan kasus konfirmasi positif selama tujuh hari terakhir, maka dianjurkan untuk tidak mengadakan kegiatan keagamaan berjemaah untuk sementara waktu. 
     Selain melakukan sosialisasi, PAI danka KUA juga membagikan beberapa masker kepada pengurus masjid.Hal ini merupakan bagian dari upaya sosialisasi penerapan protokol kesehatan di tengah masyarakat.
      Menurut Kepala KUA Hulu Kuantan Marwis, S. Ag mengatakan sosialisasi akan dilakukan ke semua masjid di Hulu Kuantan. Kemudian akan dilakukan pemantauan bersama PAI untuk dilaporkan secara berjenjang. (AD)



Tulis Komentar