Daerah

Ingin Berpegian di Persulit dengan Vaksinasi, Ketua Forum RT/RW Kritik keras Pihak berwenang

Ketua Forum RT/RW Kepulauan Meranti Ucok Alexsander. (F:BOM/ANEWS)

MERANTI (ANEWS) - Bukan tanpa alasan hal ini memuat gerah setiap warga bepergian keluar daerah. Begitulah menurut banyak masyarakat yang harus berantrian ikut vaksinasi, Konyolnya terkadang vaksinasi habis dan nomor antrian hanya sebagian orang mendapatkan.

"Kita mau berangkat dipersulit vaksinasi lah, harus pergi rapit antigen lah, vaksinasi pertama tidak ada, terus datang pulak yang kedua, badan saya gemuk ngecek darah gak bisa disuruh vaksin tidak dikasi, tergadang binggung kami sebagai masyarakat masih pelayanan seperti ini, lama-lama kami binggung sendiri dengan pandemi ini," kata Lisya salah satu warga wanita tambun ini kepada media ini Sabtu (28/8/2021).

Ia mengatakan, dirinya ingin pergi ke Batam Kepulauan Riau dan pergi ke Pekanbaru baru baru ini harus dicek di pelabuhan Tanjung Harapan sama pertugas penanganan Covid -19.

" Mereka bilang belum vaksin dan belum rapid antigen, tidak boleh berangkat, lantas kami kerja di luar kota Kepulauan Meranti bisa apa??? apa harus menunggu Covid berakhir??? baru bisa berangkat, mau rapid antigen sudah mahal di RSUD Meranti di tambah tiket lagi ini mempermudah masyarakat atau dipersulit kalau dapat di permudah ada yang menjamin atau hanya penunjukan KTP kalau surat vaksin kami sampaikan berat untuk mendapatkan karena masyarakat terdata semua, saran bagusnya vaksinasi di lakukan perumah - rumah atau per RT/ RW masing sehingga tahu yang udah vaksin belum, jangan sampai vaksin hanya sebagian oknum tertentu mendapatkan vaksni." tegas Lisya.

Sembari berharap, situasi seperti ini cepat tanggap pemerintah daerah dudukan lagi, pemasalahan untuk masyarakat di luar kota dan mau keluar kota, masak tidak perjalanan pariwisata, nantik sepi meranti kalau tidak orang datang dan masuk orang karena daerah ini kota tua dan cukup kenali, maka dari kami mohon dan tolong betol benahilah sistem menajemen vaksinasi dan menajemen keberangkatan orang keluar masuk Meranti.

Sementara itu, Ketua forum komunikasi Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) Kepulauan Meranti juga sembari berharap masyarakat tidak dipersulit dan tidak terlesan dipaksakan sesuatu yang belum siap di cari jalan tengah.

" Harus ada solusi yang baik dari pihak berwenang, jangan kesulitan ingin bepergian untuk mewajibkan vaksinasi menjadi PR besar Bagi Pemerintah daerah," kata Ucok Alexsander.

Ia mengatakan, saat ini kita ketahui bahwa, pemerintah daerah belum mampu menyediakan vaksin untuk seluruh masyarakat di Kabupaten Meranti sedangkan masyarakat daerah meranti mayoritas dari nafkah di luar daerah.

"Sementara jika ingin bepergian ke luar kota masyarakat diwajibkan untuk vaksin, nah ini yang menjadi banyak keluhan dari kalangan masyarakat," tegas Ucok.

Kendati demikian, Ucok menyampaikan keluh kesah masyarakat Saat ini, sudah banyak masyarakat yang ada di Kabupaten Meranti. ingin berobat secara pribadi atau mencari rezeki terutama bagi mereka yang sudah habis masa kontrak kerjanya di daerah ini. Apalagi kami lihat banyak warga mengeluh terutama yang pekerjaannya buruh pelabuhan.

Ia berharap, setidaknya ada keharusnya ada pengecualian dari pemerintah daerah melalui Satgas Tugas untuk cukup saja memberikan rekomendasi bagi masyarakat yang belum divaksin agar mereka bisa bepergian, baik untuk kegiatan usaha mereka maupun ingin kembali ke kampung halamannya.

"PCR tetap diwajibkan, sehingga menurut kami, tidak akan menyulitkan masyarakat,"

Beda halnya jikalau pemerintah ilkita sudah menyediakan seluruh vaksin bagi masyarakat dan sejauh ini masih terlalu banyak kebutuhan vaksin yang harus dipenuhi namun belum mampu disediakan," jelas Ucok.

Sebelumnya, upaya Satuan tugas Covid-19 Kepulauan Meranti mulai mewajibkan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat pelaku perjalanan keluar dan masuk daerah. Pemberlakuan ini dimulai Rabu (14/7/2021) yang telah lalu terkesan berjalan efektif.

Kebijakan tersebut berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Satgas Covid-19, AKBP Wimpiyanto SIK bersama beberapa pihak lainnya, Selasa (13/7/2021) malam.

Kesepakatan tersebut berdasarkan Surat edaran Gubernur Riau Nomor 129/SE/2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Riau. Salah satu poinnya adalah melengkapi diri dengan kartu dan atau sertifikat vaksin Covid-19 minimal dosis pertama.

Berdasarkan Surat tersebut, setiap calon penumpang kapal domestik keluar dan memasuki wilayah Kepulauan Meranti tujuan perjalanan antar kabupaten dan kota dalam provinsi akan diperketat dengan pemeriksaan wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi.

Sementara ketentuan bagi penumpang yang melaksanakan perjalanan antar provinsi juga diberlakukan sama namun ditambah dengan surat keterangan hasil negatif PCR yang diambil dalam kurun waktu 2x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu harus melampirkan e-HAC atau riwayat perjalanan secara jujur. 

Pengetatan dengan pengawasan penuh ini dilakukan di Pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang.

Hal senada juga di katakan Petugas Keselamatan Berlayar Kantor Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) Selatpanjang, Suharto mengatakan aturan tersebut diberlakukan selama status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Aturan ini wajib. Kami akan memperketat pengawasan oleh tim gabungan di Pelabuhan Domestik Tanjung Harapan Selatpanjang. Jika tidak lengkap, maka calon penumpang kami minta harus putar balik,"kata Suharto.

Menurut Suharto, untuk awal pemberlakuan aturan masih terbilang longgar, hal ini dikarenakan masih belum tersosialisasi dengan baik.

"Untuk surat edaran terkait penerapan hal ini berdasarkan Surat Edaran Kemenhub dan Gubernur Riau, dan itu baru kemarin kita terima dan tadi malam langsung kita lakukan rapat bersama," ujarnya.

"Aturan itu hari ini mulai diberlakukan sesuai kesepakatan rapat tadi malam. Namun dalam penerapannya untuk hari ini masih banyak masyarakat yang belum bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi. Itu masih kita berikan toleransi karena pertimbangannya banyak masyarakat yang belum mengetahuinya dan besok baru kita berlakukan ketat," jelasnya.

Kendati demikian, untuk berjalan dengan baik, ditambahkan Suharto pihaknya akan mengatur dimulai dengan setiap calon penumpang yang akan membeli tiket.

"Setiap agen kapal sudah kita beritahu, dimana setiap calon penumpang yang akan membeli tiket wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi, setelah itu di pintu masuk juga akan diberlakukan ketika akan mengambil boarding pass dan ketika akan keluar dari terminal menuju pelabuhan," ungkapnya lagi.

Menjawab semua itu, stok vaksin Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, mulai menipis dalam beberapa hari terakhir bahkan banyak salah pungsi pilih kasih. Kondisi ini membuat program percepatan vaksinasi menjadi kurang maksimal.

"Vaksin pertama itu yang kita belum tahu, yang ada vaksin kedua tapi akan secepat ada vaksin pertama, pokoknya secepatnya kami minta. Akan tetapi dari provinsi juga belum pasti," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kepulauan Meranti Muhammad Fahri kepada media ini ketika di hubungi.

Menurut dia, dengan krisisnya persediaan vaksin tersebut maka pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat yang belum menerimanya menjadi kurang maksimal. Fahri mengatakan tempat penyimpanan vaksin di Gudang Instalasi Farmasi Dinas Kesehatan Kepulauan Meranti telah kosong sejak Rabu (7/7/2021) malam kemaren namun ada datang namun permintaan cukup banyak.

Hingga saat ini, Dinas Kesehatan setempat masih menunggu datangnya pasokan vaksin dari Pemerintah Provinsi Riau. Namun ternyata ketersedian di sana juga menipis.

"Iya, vaksin di provinsi juga belum ada. Saat ini lagi dalam proses pengiriman," katanya.

Fahri mengatakan dari 10 puskesmas yang ada di Kepulauan Meranti, hanya satu puskesmas yang memiliki vaksin yaitu Puskesmas Alahair dengan jumlah 6 vial. Kemudian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Meranti sebanyak 19 vial dan belum tahu siapa saja mereka bagikan.

Satgas telah memberitahukan kondisi tersebut kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk segera dikirimkan stok vaksin Covid-19. Namun Fahri mengaku belum mengetahui kepastian kapan pasokan vaksin tersebut akan datang.

Terkait kemungkinan keterlambatan pemberian vaksin dosis kedua akibat mulai menipisnya stok vaksin, dan vaksin juga belum tahu kapan ada, Fahri mengatakan hal tersebut tidak terlalu menjadi masalah. Ini mengingat rentang waktu pemberian suntikan selanjutnya 14 hari sampai 28 hari bagi lansia. "Tapi sebenarnya tak masalah jika terlambat dua atau tiga hari," ujar dia.(BOM)



Tulis Komentar