Daerah

Wabup Siak Husni Merza Lantik 37 Penjabat Penghulu

SIAK (ANEWS) - Wakil Bupati Siak Husni Merza melantik 37 Penjabat Penghulu se - Kabupaten Siak, bertempat di Balairung Datuk Empat Suku, Komplek Perumahan Abdi Praja, Ahad (19/9/2021).

Pelantikan ini dilakukan mengingat masa jabatan 37 penghulu kampung yang sebelumnya telah berakhir pada tanggal 18 September 2021 lalu. Pada tahun 2021 ini, ada 37 Kampung di 13 Kecamatan di Kabupaten Siak yang akan melaksanakan pemilihan penghulu serentak pada tanggal 09 Oktober 2021.

Dalam arahannya Wakil Bupati Siak Husni Merza mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kinerja penghulu sebelumnya, dan ucapan selamat kepada penjabat penghulu yang baru saja di lantik.

"Atas nama masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Siak, saya mengucapkan terimakasih serta penghargaan yang tinggi kepada para penghulu di 37 Kampung yang menjabat sebelumnya. Kita semua berharap dan berdo'a semoga pengabdian dan kerjasama yang telah saudara - saudara persembahkan selama menjabat mudah - mudahan semuanya dicatat sebagai amal kebaikan di sisi Allah Subhanahu wa ta'ala" sebutnya.

Kemudian untuk penjabat penghulu yang baru dilantik, lanjut Husni, selamat dan semoga dapat menjalankan amanah dan tanggungjawab sesuai TUPOKSI sebagai penghulu dengan sebaik - baiknya dan semaksimal mungkin (bekerja cerdas, bekerja tuntas, dan bekerja ikhlas).

"Pemkab Siak juga mengajak segenap komponen Pemerintahan Kampung dan Lembaga Kampung serta warga masyarakat untuk memberikan dukungan terhadap penjabat penghulu yang baru saja dilantik. Supaya dalam menjalankan roda pemerintahan di Kampung dapat menyatukan kekuatan dan potensi yang ada untuk bersama - sama membangun Kampung tempat tinggal kita demi menyongsong masa depan yang lebih gemilang, cemerlang dan terbilang" ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Wabup Siak Husni menyampaikan beberapa hal kepala penghulu kampung yang baru saja dilantik untuk dapat melanjutkan tugas - tugas khususnya, yang antara lain sebagai berikut, Pertama : Mensuskseskan pemilihan Penghulu tingkat Kampung yang dipimpin yaitu dengan cara memfasilitasi dan / atau memperhatikan Daftar Pemilihan Sementara (DPS) bersama Panitia Pemilihan tingkat Kampung.

Bagi pemilih yang belum terdaftar di DPS sesuai dengan aturan Permendagri dan Perda tentang pemilihan Penghulu untuk dapat ditampung pada Daftar Pemilih Tambahan. 

Kedua : Untuk dapat menjaga netralitas dengan mempedomani Perbup No.54 Th.2021 tentang netralitas dan tidak bolehnya berkampanye bagi Lembaga Kampung dan Kelembagaan Kampung termasuk ASN, larangan ini agar disampaikan kepada semua elemen tersebut dengan baik. Untuk mendukung hal tersebut, kepada semua Penjabat Penghulu di instruksikan agar segera menyelenggarakan deklarasi netralitas Perangkat Kampung, BAPEKAM serta Kelembagaan Kampung lainnya di kampungnya masing - masing.

Ketiga : Terkait penanganan Covid - 19, Kabupaten Siak saat ini berada di PPKM Level 3 dan sedang menuju PPKM Level 2, namun demikian jangan sampai hal ini menjadikan kita berpuas hati dan terlena sehingga kita kembali ke Level 4. Penghulu adalah ujung tombak PPKM di lapangan, dalam setiap kesempatan terus ingatkan masyarakat supaya tetap melaksankan PROKES 5 M.

Keempat : Laksanakan percepatan penyerapan anggaran baik yang bersumber dari APBN, APBD Provinsi, maupun APBD Kabupaten. Khususnya anggaran yang terkait dengan penanganan Covid - 19.

Kelima : Memastikan supaya pengesahan APBKampung tahun 2022 berjalan sesuai jadwal yang telah diatur, yaitu dapat disahkan pada bulan Desember 2021 ini. Kepada para Camat bersama Penjabat Penghulu agar dapat membuat strategi pengesahan APBKampung di setiap Kampung tepat waktu.

Keenam : Yang tak kalah penting dari semua pesan di atas, adalah menjaga situasi dan kondisi Kampung agar tetap konfusif, aman dan sejuk sehingga roda pemerintahan dan pembangunan di Kampung tetap berjalan sebagaimana mestinya dan sesuai harapan kita bersama.

Selanjutnya pada kesempatan ini juga, Wabup Siak Husni menyampaikan pesan khusus dari Bupati Alfedri yang meminta agar Penjabat Penghulu melaporkan kegiatan pemberdayaan masyarakat (UMKM) yang dibiayai melalui APBKam tahun 2022. Jenis kegiatannya bisa menyesuaikan dengan kegiatan pemberdayaan masyarakat yang sudah dianggarkan pada masing - masing OPD seperti Dinas Pertanian, Dinas Koperasi dan UMKM, Disperidag, Dinas Perikanan dan peternakan serta BAZNAS. 

"Atau sesuai dengan produk unggulan kampung masing - masing, diharapkan seminggu kedepan sudah dapat kami terima melalui camat" pungkasnya. (INF)

 

 

 



Tulis Komentar