Kasus Korupsi

Hukuman Mantan Menteri KP Edhy Prabowo Diperberat, Dari Vonis 5 Tahun Jadi 9 Tahun Penjara

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. (Ft.Ist-Kompas.com)

JAKARTA (ANEWS) - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo bisa jadi tidak akan pernah membayangkan hukumannya akan diperberat di tingkat banding. Akan tetapi, itulah kenyataan yang kini dihadapi politikus Partai Gerindra tersebut. 

Seperti diberitakan berbagai media hari ini, Kamis (11/11), Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Edhy Prabowo. Hukuman terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu kini menjadi 9 tahun penjara.

Hukuman ini lebih berat 4 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Politikus Gerindra itu sebelumnya divonis 5 tahun penjara, sama seperti tuntutan KPK.

"Mengubah lamanya pidana penjara," bunyi putusan banding Edhy Prabowo dikutip dari situs MA, Kamis (11/11/2021).

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun," bunyi putusan hakim.

Selain itu, hakim juga memperberat hukuman uang pengganti yang harus dibayarkan Edhy Prabowo. Uang yang harus dibayarkan oleh Edhy Prabowo tetap Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu.

Namun bila tidak dibayar, ia dapat dipenjara selama 3 tahun. Sebelumnya, vonis penggantian hukuman penjara bila tak bisa membayar uang pengganti itu hanya 2 tahun.

Hukuman tambahan lainnya kepada Edhy Prabowo tak berubah. Yakni denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 3 tahun.

Vonis banding ini diketok pada 1 November 2021. Majelis banding diketuai Haryono dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Singgih Budi Prakoso, Renny Halida Ilham Malik, dan Anthon Saragih.

Edhy Prabowo bersama sejumlah anak buahnya diyakini menerima suap sejumlah USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 atau totalnya sekitar Rp 25,75 miliar. Duit itu berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait percepatan pemberian izin budidaya dan ekspor.

Salah satu pemberinya adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Ia menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp 2,146 miliar.

Suharjito sudah dinyatakan bersalah oleh hakim. Ia sudah dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Ia juga sudah dieksekusi ke Lapas Cibinong.

Berdasarkan dakwaan dan fakta persidangan, uang suap yang diterima oleh Edhy Prabowo diduga mengalir kepada sejumlah pihak. Yakni 3 asisten pribadinya, pesilat Uzbekistan, hingga pedangdut.

Selain itu, uang tersebut juga dibelikan sejumlah aset mulai dari vila, puluhan sepeda, belanja istri di Hawaii, hingga barang-barang mewah lainnya. (*/ZET)



Tulis Komentar