Daerah

Antisipasi Varian Baru Covid-19 Omicron, Pengunjung dengan Tujuan Indonesia Dikarantina 7 Hari

Gubernur Riau Drs Syamsuar. (F:ist-ANEWS)

PEKANBARU (ANEWS) - Pemerintah Provinsi Riau membuat kebijakan baru bahwa warga Indonesia dari luar maupun warga luar yang berkunjung ke Indonesia, harus melaksanakan karantina selama 7 hari. Hal ini terkait dengan sikap waspada pemerintah terhadap penularan varian baru Covid-19, yakni Omicron.

Meski varian tersebut belum ditemukan di Indonesia, untuk mengantisipasinya langkah membuat kebijakan tersebut harus dilakukan untuk menjaga dan melindungi masyarakat Indonesia terutama Riau dari penularan penyakit yang saat ini menjadi pandemi. 

"Tentu untuk varian baru ini menjadi perhatian pemerintah pusat, dalam hal itu Kementerian Kesehatan, sehingga diharapkan tidak ditemukan varian baru di Indonesia, dan Riau khususnya," kata Gubri, Kamis (3/12/2021). 

Karena itu, Gubri minta bupati dan wali kota untuk mengantisipasi varian baru masuk. Sebab jika tidak diantispasi, begitu masuk penyebarannya bisa meluas. 

"Seperti kemarin varian Delta. Tentu yang seperti itu perlu diwaspadai. Artinya harus bertindak cepat, misalnya dengan PCR dan lainnya" ujarnya. 

"Kita ini kan dapat mobil baru PCR bantuan Kementerian Dalam Negeri. PCR ini bisa lebih cepat, katanya 3 jam sudah diketahui hasilnya. Jadi nanti daerah yang kasusnya tinggi kita kerahkan mobil PCR ke sana," tukasnya. (*)



Tulis Komentar