Daerah

Jalin Kerjasama Dengan Balai Sertifikat Elektronik, OPD Siak Siap Terapkan Tandatangan Digital

Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Siak yang juga Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Siak Jamaluddin mendorong seluruh OPD kedepan mengunakan tangan digital yang sah. (F:ist-Anews)

JAKARTA (ANews) - Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Siak yang juga Plt. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Siak Jamaluddin mendorong seluruh OPD kedepan mengunakan tangan digital yang sah.

Tujuannya selain mempercepat pelayanan juga mempermudah pejabat yang berwenang menyelesaikan pekerjaan tampa berada di kantor.

”Tandatangan elektronik ini kita sudah terapkan pertama di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) namun ke depan kita mendorong semua OPD, kecamatan hingga pemerintah kampung mengunakan tanda tangan digital. Tujuannya mempercepat pelayanan dan mempermudah pekerjaan serta keamanan dokumen yang kita keluarkan terjamin,” kata Jamal saat di temui usai acara acara yang berlangsung di Aula BSSN, Jalan Raya Muchtar No.70, Bojongsari, Jakarta Pusat, Rabu,(25/5/2022).

Penandatanganan Kerja Sama (PKS) dengan Balai Sertifikat Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) PKS ini perpanjangan untuk ke dua kalinya, setelah PKS perdana dilaksanakan pada 2018 lalu, dan di lanjut tahun ini ingga 4 tahun ke depan. 

Jamal menjelaskan tandatangan digital juga menjamin keaslian dokumen dan keabsahan dari sebuah dokumen yang di keluarkan sama halnya dengan tanda tangan konvensional.

Kemajuan teknologi dalam pemakaian tanda tangan digital dibarengi dengan Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

”Kedepan kita mulai tanda tangan elektronik ini dari Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan Diskominfo dulu, Ini sudah kita daftarkan. kita juga sudah menyiapkan draf Perbup nya, jika Perbup sudah di teken pak Bupati kita akan minta para OPD terutama OPD yang berkaitan dengan pelayanan hingga kecamatan untuk beralih mengunakan tandatangan digital,”paparnya.

Namun kata Jamal pejabat penandatanganan digital harus mimiliki sertifikasi elektronik, dengan syarat harus mendapat surat rekomendasi dari pejabat  bersangkutan dan di daftarkan ke Badan Sertifikat Elektronik, namun sebelumnnya di verifikasi terlebih dahulu oleh verifikator kabupaten, jika dinyatakan lengkap baru bisa di terbitkan sertifikat elektronik nya. (INF)



Tulis Komentar