Hukrim

Hakim Vonis 15 Tahun Penjara, Kuat Ma'ruf Ajukan Banding

Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara. (F:int-ANews)

JAKARTA (ANews) - Sopir keluarga mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf divonis 15 Tahun Penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kuat Ma'ruf 15 tahun penjara," imbuhnya.

Kuat dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan tak ada alasan pembenar dan pemaaf atas perbuatan Kuat Ma'ruf.

Hal yang memberatkan Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit hingga tidak sopan di persidangan. Sementara itu, hal meringankan ialah Kuat masih punya tanggungan keluarga.

Mengenai vonis hakim yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa ini, Sopir keluarga Ferdy Sambo tersebut menegaskan akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

"Pasti bandinglah," kata Kuat seusai sidang.

Alasan Kuat mengajukan banding lantaran ia merasa tidak ikut merencanakan pembunuhan. "Karena saya tidak membunuh dan tidak berencana," kata Kuat.

Sebelumnya, hakim telah membacakan vonis terhadap dua terdakwa dalam kasus ini, yaitu Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Ferdy Sambo divonis hukuman mati, sementara Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Hakim menyatakan tak ada hal meringankan bagi pasangan suami istri itu. Hakim juga menyatakan motif adanya pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri tidak terbukti secara hukum.

Sambo dan Putri dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, hakim juga menyatakan Sambo bersalah melakukan perusakan CCTV terkait pembunuhan Yosua sebagaimana diatur dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
 



Tulis Komentar