Hukrim

Aldiko Ditetapkan Tersangka, Sekum IKKS Pekanbaru Angkat Bicara

Sekum IKKS Pekanbaru, Arman Lingga Wisnu. (F:ist-ANews)

TELUKKUANTAN (ANews) - Polres Kuansing telah menetapkan tersangka kepada salah seorang anggota DPRD Kuantan Singingi, Aldiko Putra karena diduga telah melakukan penyekapan dan intimidasi terhadap kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kuansing, Abriman, tertanggal 26 September 2023 lalu.

Terkait permasalahan ini salah seorang tokoh Masyarakat Hulu Kuantan yang juga menjabat sebagai Sekum Ikatan Keluarga Kuantan Singingi (IKKS) Pekanbaru, Arman Lingga Wisnu angkat bicara, kepada AmanahNews.com, Sabtu (30/9/2023), ia menyebutkan bahwa kasus tersebut seharusnya bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan.

Arman salut dan mendukung Aldiko Putra  seorang wakil rakyat yang juga putra Hulu Kuantan yang berani membela masyarakat. Apalagi, lahan yang digarap oleh Aman Surdin warga masyarakat Kecamatan Kuantan Mudik tersebut memiliki sertifikat yang dikuasainya sejak tahun 1970an.

Foto saat kasus berlangsung, Aldiko (kanan), Abriman (dalam mobil) (F:ist-ANews)

"Saya sudah banyak dijapri oleh tokoh-tokoh masyarakat dan telah pula mengkonfirmasi secara lansung kepada Aldiko terkait kasus ini. Dari pandangan saya, kasus ini lebih ke persoalan pribadi," ujar Arman panggilan sehari harinya.

Sebelumnya, Arman menceritakan bahwa Aldiko Putra sempat menanyakan beberapa hal kepada kepala KPH terkait SK Penetapan Hutan Kawasan di lahan warga bernama Aman Surdin dan menanyakan surat tugas Abriman sebagai penyidik.

"Nah, kalau bicara penetapan tersangka, sejauh sudah mempunyai bukti yang kuat dan layak, saya menghargai tindakan pihak kepolisian. Namun azas praduga tak bersalah perlu kita kedepankan. Mudah-mudahan penetapan sebagai tersangka itu benar-benar berdasarkan alat bukti yang kuat dan cukup, bukan karena sesuatu dan lain hal" tegas Arman.

Hak Imunitas anggota DPRD dalam undang-undang. (F:ist-ANews)

Arman berharap penetapan sebagai tersangka itu benar-benar telah melalui proses dan prosedur hukum tanpa ada keberpihakan dan jauh dari unsur kepentingan lain atau kepentingan politik sehubungan dengan posisi Aldiko Putra yang saat ini sebagai anggota legislatif yang mana punya hak imunitas yang diatur dalam undang-undang Nomor 17 tahun 2014, tentang tugas pokok anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD menjalankan fungsinya dalam membela hak-hak masyarakat dan konstituennya.

" Dalam undang-undang kan sudah jelas diatur tupoksinya anggota DPRD itu, ada hak imunitas dalam menjalankan tugasnya tersebut, jadi marilah kita bersama-sama mengedepankan kearifan lokal masyarakat Kuansing yang selama ini selalu menjunjung tinggi adat dan kekeluargaan dalam menyelesaikan permasalahan." tutup Arman.(HRZ/ANews)



Tulis Komentar