Daerah

Balegnas DPR RI Berkunjung ke Riau, Tim DOB Kabupaten Kuantanhulu Pucukrantau Bangga dengan Perjuangan

Kunjungan Balegnas DPR RI ke Riau 6-9 November 2023 dalam rangka penyusunan naskah akademik tentang Pembentukan Kabupaten Kuantanhulu Pucukrantau di Provinsi Riau. (F:ist-ANews)

Badan Legislasi Nasional (Balegnas)  DPR RI  melakukan kunjungan ke Riau selama empat hari, Senin-Kamis (6-9/11/2023). Hal tersebut dalam rangka kegiatan Penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Kuantanhulu Pucukrantau di Provinsi Riau dan Penyusunan Naskah Akademik dan RUU Tentang Pembentukan Kabupaten Kuantan di Provinsi Riau.

Hal ni membuat Tim Daerah Otonomi Baru Kabupaten Kuantanhulu Pucukrantau sangat berbangga bahwa hari ini perjuangan yang sudah dilakukan selama ini mendapat perhatian dengan adanya kunjungan dari Balegnas DPR RI tersebut.

Kegiatan dari Balegnas DPR RI ini akan dilakukan di tiga tempat di Pekanbaru yaitu di Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning dan Fakultas Ekenomi dan Bisnis Universitas Lancang Kuning. Yang kedua dan ketiga dalam pertemuan FGD dengan DPRD Provinsi Riau dan Pemerintah Provinsi Riau.

Dalam kunjungan ini dihadiri oleh 18 Orang staf ahli Balegnas yang  terdiri dari tim penyusun  RUU Pembentukan Kabupaten Kualupura di Provinsi Riau dari  Pusat Perancangan UU bidang Politik, hukum, dan HAM, Badan Keahlian DPR (terdiri dari perancang peraturan perundangan, Analis legislatif, dan Tenaga Ahli)  dibagi menjadi 2 kelompok, yaitu kelompok pertama untuk menanalisis usulan DOB Kuantanhulu Pucukrantau dan Kelompok Kedua untuk DOB Kuantan.

Penyusunan Naskah Akademik dan  dan Rancangan Undang-Undang  (RUU) Tentang Pembentukan Kabupaten Kuantanhulu Pucukrantau di Provinsi Riau dilakukan atas usul inisiatif Anggota Badan Legislatif DPR RI Berdasarkan surat anggota DPR RI H. Abdul Wahid , M.Si (NO. A-4) Nomor 70/B/AW-FKB/II/2023 perihal permohonan penyusunan naskah akademik Pemekaran Daerah Otonomi Baru Kabupaten Kuantanhulu Pucukrantau Provinsi Riau Tanggal 24 Februari 2023. Sebagaimana amanat pasal 43 ayat (3)  undang-undang Nomor 12  tahun 2011 tentang pembentukan  peraturan Undangan, “ RUU yang berasal dari DPR, Presiden, atau DPD harus disertai dengan Naskah Akademik” untuk itu, Badan Keahlian DPR RI  melalui pusat perancangan Undang-Undang Perundang-Bidang Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia Ditugaskan untuk Membantu Penyusunan NA dan RUU tersebut.  
    
Kegiatan ini dibuka langsung oleh dekan Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning, Dr. Fahmi, S.H., M.H. yang menyambut kegiatan ini dengan baik dan mendukung kegiatan yang dilakukan oleh Balegnas DPR RI.

Setelah itu acara diserahkan kepada Ketua Tim Penyusunan RUU tentang Pembentukan Kabupaten Kuantanhulu Pucukrantau di Provinsi Riau Achmadudin Rajab, SH., M.H. Ia menjelaskan bahwa tujuan tim ke Riau merupakan satu rangkaian dari kegiatan penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-undang  untuk melakukan pengumpulan data ke daerah dengan melakukan diskusi dengan pemangku kepentingan dan pihak terkait guna memperoleh masukan dan saran bagi penyusunan NA dan RUU DOB Kuantanhulu Pucukrantau dan Kuantan.

“DPR sepakat bahwa partisipasi masyarakat perlu dilakukan secara bermakna sehingga terwujud partisipasi dan keterlibatan public secara sunguh-sungguh. Menurut MK partisipasi masyarakat setidaknya harus memenuhi tiga prasyarat, pertama; hak untuk didengarkan pendapatnya ( right to be heard). Hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered) dan ketiga hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan ( right to be explained)” demikian jelsnya.
    
Sebelum diberikan pemaparan dari ahli akademis dari Universitas Lancang Kuning, pimpinan sidang meminta setiap tim kerja mamaparkan usaha yang sudah dilakukan oleh masing-masing Daerah Otonomi Baru. Untuk pemaparan dari Kuantanhulu Pucukrantau disampaikan oleh Dr. Fikri, S.Psi,. M.Si selaku sekretaris Badan Pekerja Pembentukan Kabupaten Kuantanhulu Pucukrantau dan juga akademisi dari Universitas Islam Riau.

Fikri menje;askan bahwa permasalahan yang terjadi selama ini adalah tingkat kesejahteraan masyarakat yang masih rendah, jarak rentang kendali antara pemerintah yang sangat jauh.

“Seperti Kecamatan Pucuk Rantau yang berjarak 70 KM dengan ibu Kota Kabupaten Induk sehingga menyebabkan lambat mendapatkan layanan, masalah berikutnya adalah fasilitas dan layanan masyarakat yang kurang dan yang terpenting adalah potensi daerah yang tidak teroptimalkan dengan baik,”ungkapnya.

Berdasarkan permasalahan tersebut Fikri Bersama tim Pembuat Naskah akademik mengumpulkan data dan mengkaji kelayakan DOB Kuantanhulu Pucukrantau dengan melakukan Mubes pemekaran DOB Kuantanhulu Pucukrantau dan sudah mendapatkan persetujuan bupati dan DPRD Kuantan Singingi selaku Kabupaten Induk.

Setelah itu dilakukan focus grup discussion (FGD) dengan ahli ekonomi dari Universitas Lancang Kuning. Bapak Dr. Fatkhurahman, SE, M.Si, MM . Beliau berpendapat bahwa selama ini banyak  potensi yang ada sangat banyak akan tetapi belum dapat mensejahterakan raknyat, seperti tambang emas liar yang dikelola masyarakat, Akan tetapi potensi ini tidak dikelola dengan professional oleh pemerintah.

“Sehingga potensi potensi ini tidak dapat dinikmati oleh masyarakat, malah banyak orang dari luar Kuansing yang menikmatinya. Maka perlu potensi daerah itu dikelolah dengan baik. Pada prinsipnya ahli ekonomi mendukung demi kesejahteraan masyarakat,”ulasnya.

Selain itu Ahli Hukum Fakultas Hukum Universitas Lancang Kuning yaitu Bapak Robert Libra, S.H., M.H Selaku tenaga ahli hukum dari DPRD juga memberikan masukan yang bernas untuk menjadi bahan pertimbangan dalam membuat naskah akademik.

Adapun masukan beliau adalah pertama, dalam sebuah kerangka naskah akedimik dalam bagian awal haruslah dijelaskan  urgensi dan local wisdom yang ada di DOB Kualupura,maka Perlu penjelasan historis dari Lembaga Adat (Lembaga Adat Melayu Riau), dikutif dari historis kerajaan, sehingga kerangka berpikir yang dibuat menjadi jelas. Kemudian memasukkan kerangka yuridis sejarah pemerkaran di Provinsi Riau. Kedua selagi isu ini dibuat berdasarkan dari representasi masyarakat yang tertuang dalam sebuah musyawarah besar, dukungan bupati dan DPRD serta untuk menjaga ketercapaian pelayanan public dan kesejahteraan masyarakat, maka  berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014. “Maka saya pribadi mendukung pemekaran daerah sepanjang bisa dibuktikan secara ilmiah,” tegasnya.
    
Selanjutanya Robert menjelaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Balegnas DPR RI sebagai usulan inisiatif anggota dewan DPR RI merupakan hak konstitusi angggota dewan DPR RI dari Abdul Wahid, itu diatur oleh undang-undang bahwa bisa menjadi hak inisiatif dan berhak secara konstitusional. Pada prinsipnya ahli hukum Robert ini mendukung dan akan membantu dalam pembentukan DOB Kuantanhulu Pucukrantau.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan banyak pertanyaan dan diskusi tentang pemaparan dari para ahli tersebut, salah satu pertanyan menarik yang dikemukakan oleh tim Balegnas Bapak  Sumitra, SH  selaku tim ahli dari Balegnas kepada tim ahlli hukum dari Universitas Lancang Kuning, tentang  data jumlah kecamatan yang terlibat dalam pemekaran Kuantanhulu Pucukrantau masih 4 kecamatan, yaitu Kuantan Mudik, Hulu Kuantan, Gunung Toar dan Kecamatan Pucuk Rantau, padahal di Undang-Undang No 23 Tahun 2014 menyatakan 5 kecamatan. apakah ada perbedaan syarat antara Kabupaten/Kota?  Pertanyaan ini dijawab oleh pakar hukum bahwa Menurut dia tidak ada perbedaan persyaratan antara kabupaten dan Kota, karena pasal 5 ayat 3, bahwa kita disarankan membuat Kota  saja.

Acara ditutup dengan tepukan dan semangat dari peserta diskusi, semoga perjuangan ini dapat terwujud dan kami tim Kerja mohon doa dan dukungan dari masyarakat Kualupura. (/*rls)
 



Tulis Komentar