Polemik UKT PTN

Unri Gerak Cepat Respons Keputusan Mendikbudristek Tentang Pembatalan  UKT Mahasiswa Baru Jalur SNBP

Wakil Rektor Universitas Riau Bidang Akademik, Mexasasai Indra, SH, MH. (Ft.Dok Unri/Ist)

PEKANBARU (ANews) – Universitas Riau (Unri) melakukan gerak cepat merespons Keputusan Mendikbudristek tentang pembatalan uang kuliah tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) bagi mahasiswa baru jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2024/2025 seluruh perguruan tinggi negeri (PTN) dan PTN Badan Hukum (PTNBH) seluruh Indonesia.

Wakil Rektor I Unri Dr Maxasai Indra SH MH didampingi Staf Khusus Rektor/Warek Unri Ir Ridar Hendri MSi PhD mengatakan, pihaknya sudah menerima Surat Dirjen Diktiristek No 0511/E/PR.07.04/2024 tanggal 27 Mei 2024 yang diterbitkan menyusul keputusan Menteri tadi. “Surat itu ditujukan untuk seluruh PTN dan PTNBH. Tapi kita di Unri bergerak cepat, segera menindaklanjutinya,” katanya seperti siaran pers yang diterima Redaksi AmanahNews, Selasa (28/05/24).

Dalam surat tersebut, Dirjen memberikan arahan berupa tahap-tahap yang harus dilakukan Rektor PTN dan PTNBH se Indonesia. Dirjen  memberi deadline (batas waktu) paling lambat 5 Juni 2024, Unri sebagaimana PTN/PTNBH lainnya, harus mengirimkan mengajukan lagi tarif UKT dan IPI tanpa kenaikan (kembali ke sebelumnya). Sekaligus mencabut rekomendasi tarif UKT dan IPI yang diajukan PTN sebelumnya. Setelah tarif UKT dan IPI baru (tanpa kenaikan) diterima, Dirjen Diktiristek akan mengeluarkan surat rekomendasi atau persetujuannya.

“Dengan rekomendasi itu, Rektor PTN dan PTNBH harus merevisi Keputusan Rektor mengenai tarif UKT dan IPI 2024/2025. Ini akan segera kita lakukan,” ujarnya. 

Dirjen mengingatkan agar Rektor PTN/  dan PTNBH memastikan bahwa tidak ada mahasiswa baru tahun akademik 2024/2025 yang membayar UKT lebih tinggi dari tarif yang nantinya disetujui oleh Dirjen.

Poin penting lainnya dalam surat Dirjen ini ialah, agar setelah instrumen teknis tentang UKT dan IPI terbaru ini sudah tuntas, para Rektor diminta untuk menginformasikan kepada mahasiswa baru yang telah diterima namun belum mendaftar ulamng atau sudah mengundurkan diri, dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk mendaftar ulang.

Sedangkan kepada mahasiswa baru yang sudah mendaftar ulang, Rektor PTN dan PTNBH segera melakukan pengembalian kelebihan pembayaran, atau dilakukan penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya. (*/rls)



Tulis Komentar