Kedapatan Miliki Sabu, Seorang Mama Muda di Petai Kuansing Ditangkap Polisi

TELUK KUANTAN (ANews) - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir berinisial DP (32) diamankan pihak kepolisian, Kamis (15/8/2024).
DP diamankan saat berada dirumah temannya L. Dari penangkapan tersebut ikut diamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito mengungkapkan ada dua tersangka yang berhasil diamankan. Salahsatunya merupakan seorang ibu rumah tangga (IRT).
Disampaikan Kapolres penangkapan keduanya berawal dari penyelidikan yang dilakukan Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing di desa Petai.
Anggota katanya sempat melakukan pengintaian beberapa jam sebelum tersangka berhasil ditangkap. DP lebih dulu diamankan saat berada dirumah temannya.
"Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.40 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam casing handphone milik tersangka DP," ungkap Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres, AKP Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Jumat (16/8/2024).
Dari keterangan tersangka DP ini lanjut Kasat, dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari tersangka lainnya berinisial JE (27), dengan harga Rp 200.000.
"Tersangka JE berhasil diamankan saat berada di teras rumahnya di Desa Petai," kata Kasat.
Dari keterangan JE terang Kasat, bahwa dia mengaku mendapatkan diduga narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial A, yang kini berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
"JE ini membeli narkotika itu dengan harga Rp400.000," ungkap Kasat.
Kedua tersangka langsung dibawa ke Polres Kuansing untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil tes urine menunjukkan bahwa DP dan JE positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine.
Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (RBI/ANews)
Tulis Komentar