Setujui Ranperda RPJPD 2025-2045, DPRD Sarankan Luas Wilayah Kuansing Sesuai pada Awal Pembentukan
TELUK KUANTAN (ANews) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) setujui Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 menjadi Peraturan daerah (Perda).
Perda tersebut disetujui melalui Rapat Paripurna agenda Pendapat Akhir DPRD Kuansing bertempat diruang rapat paripurna DPRD Kuansing, Selasa (20/8/2024).
Rapat paripurna Dewan dipimpin Wakil Ketua DPRD Kuansing Darmizar. Rapat paripurna dihadiri langsung Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing.
Melalui juru bicaranya, Solehudin, DPRD Kuansing memberikan sedikitnya 9 catatan. Dimana DPRD menyarankan agar luas wilayah Kabupaten Kuansing tetap sesuai dengan Undang-Undang 53 Tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Kuansing.
DPRD juga menyarankan agar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk membuat rencana jumlah anggota DPRD Kuansing pada tahun 2045 sudah berjumlah 46 orang.
Terhadap Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing diminta agar memberikan legalitas yang jelas, sehingga hak-hak masyarakat pada tahun 2045 tidak lagi bermasalah.
Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura dan Ketahanan Pangan pada tahun 2045 diharapkan lahan-lahan yang potensial sudah terkelola dengan baik dan memiliki legalitas yang jelas.
Terkait masalah lapak di pacu jalur disampaikan Solehudin supaya disesuaikan dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dewan juga menegaskan pada 2045 nanti diharapkan semua sekolah memiliki tenaga pendidik yang memadai. Pemerintah daerah lanjut Solehudin agar memasukan potensi yang ada di setiap wilayah kecamatan.
Pemda juga diharapkan dapat melakukan penyelarasan atau penyesuaian terhadap sasaran pokok, arah pembangunan dan arah kebijakan transformasi serta indikator secara kuantitatif dan membuat target kinerja yang valid dengan tetap memperhatikan peraturan yang ada.
Terakhir DPRD menyarankan supaya tahapan dan usulan program dan kegiatan untuk menjawab permasalahan pembangunan kewilayahan dilakukan dalam penyusunan RPJMD pada setiap tahapannya. (RBI/ANews)



Tulis Komentar