Bapenda Kuansing Sosialisasikan Perda Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
TELUK KUANTAN (ANews) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuantan Singingi (Kuansing) sosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah kepada masyarakat.
Kepala Bapenda Kuansing Muradi mengatakan dengan adanya Perda ini diharapkan mampu mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama dari sektor pajak daerah.
"Ini merupakan upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam membangun dan meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap Pajak Daerah," ujar Kepala Bapenda Kuansing Muradi, Senin (9/9/2024).
Kegiatan sosialisasi dan dialog interaktif ini dengan sasaran seluruh pemangku kepentingan disetiap kecamatan mulai dari Camat, Kepala Desa, BPD, perangkat desa, tokoh masyarakat, pengusaha dan wajib pajak.
Dalam kegiatan sosialisasi dan dialog interaktif Bapenda juga menggandeng pihak Kejaksaan negeri (Kejari) Kuansing. Kegiatan tersebut digelar secara maraton di 15 kecamatan selama 8 hari.
"Setiap hari kita laksanakan sosialisasi dan dialog interaktif dua kali tiap kecamatan," ujar Muradi.
Berikut Jadwal Sosialisasi dan Dialog Interaktif Bapenda Kuansing :
- Kecamatan Singingi dan Singingi Hilir, dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2024
- Kecamatan Hulu Kuantan dan Kuantan Mudik, pada tanggal 28 Agustus 2024
- Kecamatan Gunung Toar dan Pucuk Rantau pada tanggal 29 Agustus 2024
- Kecamatan Kuantan Tengah dan Sentajo Raya pada tanggal 2 Agustus 2024
- Kecamatan Benai dan Pangean pada tanggal 3 Agustus 2024
- Kecamatan Kuantan Hilir dan Kuantan Hilir Seberang pada tanggal 4 Agustus 2024
- Kecamatan Inuman dan Cerenti pada tanggal 5 Agustus 2024
- Kecamatan Logas Tanah Darat pada tanggal 10 Agustus 2024.
Muradi menambahkan pelaksanaan sosialisasi terkait perpajakan daerah ini merupakan kegiatan rutin Bapenda Kuansing yang bertujuan untuk memberikan pengetahuan serta pemahaman kepada masyarakat mengenai kebijakan terbaru terkait pajak daerah.
Dimana Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah telah disahkan pada tahun 2024 ini. Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai tindaklanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024, Pajak Daerah terdiri dari :
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
- Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi makan dan/atau minuman, Tenaga Listrik, Jasa Perhotelan, Jasa Parkir dan Jasa Kesenian dan Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Air Tanah
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (BPHTB)
- Pajak Sarang Burung Walet
- Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
- Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Ditambahkan Muradi, secara umum jenis pajak yang diatur oleh Pemerintah daerah (Pemda) sama dengan pengaturan sebelumnya. Namun jelasnya ada penambahan objek pajak baru di Kabupaten Kuansing yakni Pajak Sarang Burung Walet.
"Sebenarnya objek pajak ini sudah diatur lama oleh Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Dibeberapa daerah juga sudah diberlakukan lama," terang Murdi.
Namun disampaikan Muradi selama ini Pemerintah Kabupaten Kuansing belum memiliki Perda yang mengatur tentang hal tersebut, dan baru diatur melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024.
Sedangkan Opsen PKB dan BBNKB hakikatnya bukan objek pajak baru, tetapi hanya perubahan tata Kelola atas kedua pajak dari yang sebelumnya Kabupaten/Kota menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari kedua jenis pajak tersebut adalah pajak yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi.
Dalam kegiatan tersebut para peserta diajak untuk berdiskusi tentang pentingnya kontribusi pajak dalam pembangunan daerah. Pajak dari masyarakat akan digunakan untuk membiayai berbagai program baik penyelenggaraan pemerintahan, Pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Termasuk kata Muradi juga dalam rangka mendukung pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan layanan publik lainnya.
Hal ini katanya diharapkan dapat menumbuhkan rasa memiliki dan tanggung jawab di kalangan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam membayar pajak.
Kepala Bapenda Kuansing, Drs. Muradi, M.Si mengungkapkan bahwa dari pengamatan pelaksanaan kegiatan, acara ini mendapat sambutan yang antusias dari masyarakat dan wajib pajak peserta sosialisasi.
"Banyak wajib pajak yang hadir dan memanfaatkan sesi diskusi dengan penuh semangat. Sesi diskusi memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bertanya langsung kepada para narasumber dari Bapenda dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kuansing mengenai berbagai isu terkait pajak daerah," kata Muradi.
Dalam sosialisasi dan diskusi tersebut kata Muradi banyak yang bertanya tentang jenis pajak yang harus mereka bayar, tata cara pembayaran, terkait berapa tarifnya dan kapan harus mulai membayar.
"Bahkan ada peserta yang langsung mau membayar pajak saat kegiatan sosialisasi ini,” pungkasnya.
Muradi berharap melalui kegiatan ini masyarakat dapat lebih memahami peraturan perpajakan yang berlaku dan dapat menjalankan kewajiban pajak mereka dengan lebih baik.
Kesempatan tersebut juga dimanfaatkan oleh Bapenda Kuansing untuk memperkenalkan berbagai inovasi dan layanan baru yang memudahkan masyarakat dalam membayar pajak.
Sejumlah layanan yang sudah disiapkan seperti aplikasi E-Cepat, E-Pendapatan, pembayaran pajak online melalui M-Banking, Qris, ATM Teller, E-Commerce seperti toko pedia, indomart, alfamart, danaku, gopay dan sejenisnya.
“Kami memberikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah berpartisipasi aktif dalam membayar pajak. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan tata Kelola perpajakan daerah," tutup Muradi. (ADV)
Tulis Komentar