Polisi Bongkar Praktik Penjualan Obat Keras di Kuansing, Dua Terduga Pelaku Diamankan
TELUK KUANTAN (ANews) - Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil membongkar praktik penjualan obat keras tanpa izin di Kabupaten Kuansing.
Dua terduga pelaku berhasil diamankan yakni AE (28) dam CF (21). Keduanya diamankan saat berada didalam sebuah toko obat Mandala di daerah Hulu Teso, Kecamatan Logas Tanah Darat, Rabu (25/9/2024) siang.
Dari penangkapan tersebut polisi juga mengamankan 13 kotak diduga berisi obat-obatan yang tergolong obat keras yang memerlukan izin edar dari pihak berwenang.
"Kedua terduga pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait izin edar dari obat-obatan tersebut, ini kita jadikan barang bukti," ujar Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Narkoba Polres, AKP Novris Simanjuntak melalui keterangnnya, Kamis (26/9/2024).
Tim Mata Elang juga bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Indragiri Hulu. Terbongkarnya kasus tersebut berawal dari informasi adanya penjualan obat keras diwilayah tersebut.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1 dan 2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang penjualan dan distribusi obat-obatan keras tanpa izin edar. (RBI/ANews)
Tulis Komentar