Daerah

Buka Hutan Lindung dengan Cara Dibakar, Satu Warga Kuansing Ditangkap 

Kondisi lahan diduga dalam kawasan hutan lindung yang terbakar. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - TO (39), warga Seberang Cengar, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) diamankan polisi diduga ketahuan membakar lahan. 

Dugaan pembakaran lahan tersebut terjadi di dalam kawasan Hutan Lindung didaerah Sungai Kunyit, Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik, Ahad (27/10/2024). 

"Terduga pelaku diamankan disebuah jalan di daerah Seberang Cengar pada Rabu, (30/10/2024) sekira pukul 17.00 WIB," kata Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setiawan melalui keterangannya, Sabtu (2/11/2024). 

Kapolsek mengungkapkan kejadian kebakaran lahan tersebut diketahui pertama kali terpantau melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning pada Ahad (27/10/2024). 

Titik hotspot tersebut berada pada koordinat 0°45’54,4”S 101°31’21,4”E. Diduga titik hotspot tersebut berada di kawasan hutan lindung daerah Sungai Kunyit, Desa Lubuk Ramo, Kecamatan Kuantan Mudik. 

"Setelah dicek ke lokasi sekira pukul 20.00 WIB, anggota menemukan adanya lahan yang terbakar. Anggota langsung melakukan pemadaman," kata Kapolsek. 

Polisi lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melaporkan temuan tersebut ke pimpinan guna proses hukum. 

"Berdasarkan keterangan sejumlah saksi, kita berhasil mengidentifikasi terduga pelaku berinisial TO (39). Terduga pelaku diamankan didaerah Seberang Cengar pada Rabu (30/10/2024)," kata Kapolsek. 

TO terancam dijerat Pasal 36 angka 17, angka 19 Jo Pasal 78 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menetapkan larangan menduduki kawasan hutan secara tidak sah. 

Serta Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pelaku dapat menghadapi ancaman hukuman berat atas tindakannya yang dianggap merugikan negara dan lingkungan. 

Kapolsek mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang merusak lingkungan, seperti pembakaran lahan, yang dapat berakibat pada kerusakan ekosistem hutan lindung. (RBI/ANews)



Tulis Komentar