7 Alat Perekaman e-KTP di Kuansing Tidak Bisa Digunakan
TELUK KUANTAN (ANews) - Sebanyak tujuh alat perekaman KTP elektronik (e-KTP) di sejumlah Kecamatan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) tidak bisa digunakan.
Hal ini tentunya sangat mengganggu pelayanan bagi masyarakat di Kabupaten Kuansing. Masalah jaringan menjadi kendala alat perekaman KTP tidak dapat dimanfaatkan.
"Alat perekaman tidak dapat digunakan sebagian besar karena kendala pada jaringan," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kuansing, Mahviyen Trikon Putra kepada Amanahnews.com, Selasa (8/1/2025) lalu.
Tujuh alat perekaman e-KTP yang tidak dapat digunakan berada di Kecamatan Singingi Hilir, Kuantan Mudik, Kuantan Hilir, Inuman, Cerenti, Singingi dan Benai.
"Yang bisa berfungsi dengan baik hanya ditiga kecamatan diantaranya Kuantan Tengah, Logas Tanah Darat dan Pangean," ujar Mahviyen.
Akibat kendala tersebut masyarakat yang berada di sejumlah kecamatan harus menempuh jarak yang cukup jauh untuk bisa melakukan perekaman. (RBI/ANews)
Tulis Komentar