Pengedar di Petai Kuansing Ditangkap, 14 Paket Sabu Diamankan
TELUK KUANTAN (ANews) - Seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial D (39) diamankan polisi saat akan melakukan transaksi narkoba disebuah pondok di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Selasa (18/2/2025).
Kapolres Kuansing AKBP Angga Febrian Herlambang mengungkapkan penangkapan terduga pelaku berawal dari penyelidikan secara intensif di lapangan.
"Terduga pelaku ditangkap saat berada di sebuah pondok di daerah Petai," ujar Kapolres melalui Kasat Narkoba, AKP Novris H Simanjuntak melalui keterangannya, Rabu (19/2/2025).
Saat dilakukan penggeledahan tim mengamankan barang bukti 14 paket plastik klip bening yang berisi narkotika jenis shabu yang disimpan di dalam kantong celana tersangka.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah uang sebesar Rp 450.000, 39 plastik bening kosong, 1 buah kotak lem kosong, 1 buah gunting, 1 buah plastik obat kosong dan 1 unit handphone.
"Dari keterangan tersangka ini dia mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial O masuk daftar pencaharian orang (DPO)," ungkap Kasat.
Dari keterangan tersangka, dia mengaku membeli satu kantong saabu dengan harga Rp3.000.000. Barang haram tersebut terang Kasat baru dibayar tersangka sebesar Rp1.000.000.
"Kita masih terus melakukan penyelidikan untuk memburu O dan mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," tegas Kasat.
Atas perbuatannya, tersangka D dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah. (RBI/ANews)



Tulis Komentar