Daerah

Terobosan Baru: Sikapi Perkembangan Digital, UNRI Terbitkan Peraturan Rektor tentang Penggunaan AI dalam Kegiatan Kampus

Rektor UNRI, Prof. Dr. Sri Indarti, S.E., M.Si. (F:Ist-ANews)

PEKANBARU (ANews) – Setelah menjalani proses panjang, akhirnya Universitas Riau (UNRI) menerbitkan Peraturan Rektor tentang Penggunaan Artificial Intelegence (IA) dalam Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Universitas Riau. 

Peraturan Rektor tersebut lahir dalam rangka menyikapi perkembangan era digital saat ini dimana tidak bisa dipungkiri bahwa penggunaan AI memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan kualitas kegiatan belajar mengajar di lingkungan pendidikan, termasuk pendidikan tinggi.

Teknologi AI dapat dimanfaatkan untuk menciptakan konten pembelajaran inovatif, membantu personalisasi pembelajaran, dan mendukung pembelajaran inklusif. Namun, AI juga dapat memberikan dampak negatif jika tidak tidak digunakan secara bijak, resiko seperti plagiarisme dan ketergantungan pada AI yang menurunkan kreativitas dan kualitas berpikir kritis, yang seharusnya menjadi tujuan utama pembelajaran di perguruan tinggi. Tantangan-tantangan tersebut perlu disikapi dan diatasi dengan baik serta penuh dengan tanggung jawab.

Rektor UNRI, Prof. Dr. Sri Indarti, S.E., M.Si. menyampaikan, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah menerbitkan Panduan Penggunaan Generative Artificial Intelegence (GenAI) pada Pembelajaran di Perguruan Tinggi. 

Untuk pelaksanaan di tingkat Perguruan Tinggi, UNRI menurunkan Panduan tersebut dalam bentuk Peraturan Rektor yang secara spesifik merupakan regulasi turunan dalam lingkup UNRI, namun secara teknis tetap mengacu pada panduan dimaksud.

“Peraturan Rektor Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penggunaan Artificial Intelegence dalam Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Universitas Riau merupakan regulasi turunan dalam lingkup UNRI yang memberikan penjelasan terperinci terkait penggunaan AI dalam kegiatan belajar mengajar di UNRI dan memastikan penggunaan AI tersebut dilakukan secara etis, efektif, aman, sesuai dengan prinsip-prinsip integritas akademik”, tutur Sri Indarti.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Rektor Bidang Akademik UNRI, Dr. Mexsasai Indra, S.H., M.H. menyampaikan, Peraturan Rektor tersebut akan segera disosialisasikan ke seluruh pimpinan, dosen, tenaga kependidikan, pustakawan, laboran, dan mahasiswa di lingkungan Universitas Riau. 

Dengan hal tersebut, diharapkan hal-hal yang terkandung dalam peraturan dimaksud dapat dipahami dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

“Sesuai yang disampaikan oleh Rektor tadi, pada prinsipnya penggunaan AI diperbolehkan dalam kegiatan akademik dengan harapan dapat memberikan manfaat bagi seluruh civitas akademika, namun secara pelaksanaan tetap diatur dan disertai dengan pengawasan. Sehingga apa yang menjadi tujuan penggunaan AI tersebut dapat tercapai secara etis, efektif, aman, dan tentu saja sesuai dengan prinsip-prinsip integritas akademik”, tutup Mexsasai Indra. (**/HRZ)



Tulis Komentar