Daerah

Lakukan Pencurian Buah Sawit, Dua Kakak Beradik Hadapi Sidang Tipiring di PN Teluk Kuantan

Suasana persidangan Tipiring di PN Teluk Kuantan. (F:RBI/ANews)

 

TELUK KUANTAN (ANews) - Dua kakak beradik di Kuansing hadapi sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kamis (18/12/2025). 

Sidang dipimpin hakim tunggal Firman Novianto, SH dengan panitera Temy Eka Putra, SH. 

Keduanya dilaporkan ke Polres Kuansing melakukan dugaan pencurian sawit di areal KUD Tuna Karya Sejahtera, Desa Serosa Kecamatan Hulu Kuantan. 

Dari fakta persidangan keduanya sempat bekerja menjadi karyawan di KUD tersebut dengan gaji perbulan mencapai Rp 3,5 juta. 

Namun keduanya sudah lama dipecat dan melakukan dugaan pencurian buah sawit milik koperasi. 

"Dulu sama-sama bekerja jadi karyawan, sekarang tidak lagi. Saya tak menyangka keduanya melakukan pencurian," ujar salah seorang saudaranya yang ikut hadir dalam sidang Tipiring di PN Teluk Kuantan. (RBI)



Tulis Komentar