Daerah

Polisi Gerebek Rumah Kontrakan di Sungai Jering, Belasan Pil Ekstasi Asal Pekanbaru Diamankan

Sat Res Narkoba Polres Kuansing amankan dua sejoli simpan diduga narkotika jenis pil ekstasi. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Sebuah rumah kontrakan di Lingkungan II, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah digerebek polisi pada Ahad, (21/12/2025) dinihari. 

Dalam pengrebekan tersebut polisi mengamankan dua sejoli AR (24) dam NSA (25). Belasan butir pil ekstasi dari Pekanbaru ikut disita. 

Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidininggrat mengungkapkan, penangkapan kedua terduga pelaku berawal dari pengembangan kasus GF (25) yang lebih dulu ditangkap disebuah rumah kontrakan di daerah Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah. 

"GF ini mengaku kalau barang haram tersebut didapatnya dari sebuah rumah kontrakan di Lingkungan II Kelurahan Sungai Jering," ungkap Kapolres melalui Kasat Narkoba, Iptu Hasan Basri melalui keterangannya, Ahad (21/12/2025). 

Tim lanjut Kasat langsung bergerak menuju rumah kontrakan di lingkungan II Sungai Jering. Dalam penggrebekan tersebut polisi mengamankan dua sejoli AR dan NSA. Polisi juga mengamankan barang bukti 11 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi. 

"Dari pengakuan AR, barang haram didapat dari seseorang berinisial B yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," ungkap Kasat. 

"Pil dibeli sebanyak 22 butir dengan harga Rp3.200.000, dengan pembayaran dilakukan oleh tersangka NSA (25) melalui transfer," ujar Kasat menambahkan. 

Dari hasil test urine, AR dan NSA positif mengkunsumsi amphetamine. Polisi kini tengah memburu pemasok utama yang sudah ditetapkan DPO. 

Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Keduanya terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (RBI)



Tulis Komentar