Daerah

Kasus Dugaan Korupsi Rapid Tes di Kuansing Masih Bergulir, Jadi Atensi Kejati Riau

Kajari Kuansing, M Harun Sunadi. (F:Dok-ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) rapid tes di Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Kuansing masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing). 

Kepala Kejari Kuansing, Muhammad Harun Sunadi mengakui jika kasus tersebut merupakan tunggakan kasus sejak 2024 lalu. 

Perkara dugaan korupsi pengadaan alkes tersebut juga menjadi atensi Kejati Riau. 

"Kejati sudah mendesak-desak kami untuk menuntaskan perkara tersebut, kami sedang berupaya," kata M Harun Sunadi saat press release akhir tahun 2025 di Kantor Kejari Kuansing, Rabu (31/12/2025). 

Sementara itu, Kasi Pidsus Resky Pradhana Romli menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah sampai dalam tahap pemeriksaan saksi ahli untuk mengungkap kasus tersebut. 

Ia menargetkan, kasus tersebut sudah menemukan titik terang perkara tersebut pada awal tahun.

"Mudah-mudahan Januari 2026 ini sudah ada titik terangnya, nanti kami ekspos. Kami mohon doanya," ujar Rezky. 

Perkara ini telah diselidiki oleh Tim Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kuansing sejak 2024 lalu. 

Pengadaan alat kesehatan itu dianggarkan pada tahun 2020 dengan nilai Rp15,2 miliar. 

Dalam proses penyelidikan, jaksa telah memeriksa 6 saksi untuk dimintai keterangan.

Proses penyelidikan tersebut telah rampung. Hasilnya, tim telah menemukan suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tersebut. 

Diketahui, Diskes Kuansing pada 2020 melakukan kegiatan pengadaan paket pekerjaan belanja alat kesehatan/kedokteran habis pakai alat rapid tes Covid-19. 

Hal itu berdasarkan Dokumen Kontrak Nomor 443/DISKES-SET/549 Tanggal 08 Desember 2020. Adapun jangka waktu pekerjaan selama 12 hari untuk 34.725 unit Antigen Swab. 

Dana kegiatan itu bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp15.287.800.000. (RBI)



Tulis Komentar