Pengedar Sabu di Kuansing Dibekuk Polisi di Rumah Makan
TELUK KUANTAN (ANews) - Dua terduga pengedar narkotika jenis sabu DBH (21) dab IR (24) tak berkutik saat diamankan polisi di sebuah rumah makan di Desa Beringin, Kecamatan Kuantan Tengah, Senin (12/1/2026).
Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan barang bukti 6 (enam) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,05 gram.
"Keduanya berperan sebagai penjual atau pengedar," ungkap Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidininggrat melalui Kasat Narkoba Iptu Hasan Basri melalui keterangannya, Senin kemarin.
Dari hasil pemeriksaan lanjut Kasat, keduanya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial H yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Transaksi dilakukan secara online dengan imbalan Rp 1 juta," kata Kasat.
Kedua tersangka terancam dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana," tutup Kasat. (RBI)



Tulis Komentar