Daerah

Seorang PNS di Kuansing jadi Korban Penganiyaan, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi

Terduga pelaku tindak pidana penganiayaan diamankan polisi. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kuansing berinisial H (58) warga Pulau Tengah, Kecamatan Pangean menjadi korban tindak pidana penganiayaan. 

Kapolres Kuansing AKBP R Ricky Pratidininggrat mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi di jalan perkebunan Dusun III, Desa Rawang Binjai, Kecamatan Pangean, Selasa (30/1/2026) sore. 

Saat itu korban hendak pulang kerumah dari kolam miliknya dengan mengendarai sepeda motor. Tiba-tiba dalam perjalanan, korban dihentikan oleh seorang laki-laki berinisial AR (28) warga Rawang Binjai Pangean. 

Dia mempertanyakan dugaan penutupan saluran air ke kolam miliknya. Namun korban membantah tuduhan tersebut dan meminta AR untuk mengecek langsung kondisi saluran air. 

Tidak terima dengan jawaban tersebut, AR secara tiba-tiba memukul korban menggunakan sebuah tangkai tembilang hingga mengenai sepeda motor dan kepala korban. Meskipun terjatuh, korban kembali menerima pukulan. 

Tidak terima dengan hal tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pangean untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Polisi juga sudah menetapkan AR sebagai tersangka dalam kasus tersebut. AR juga sudah datang memenuhi panggilan penyidik dan langsung dilakukan penahanan. 

"Terduga pelaku sudah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya," kata Kapolres melalui Kapolsek Pangean Iptu Aman Sembiring melalui keterangannya, Selasa (13/1/2026). 

Tersangka terancam dijerat dengan Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana terkait tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (RBI)



Tulis Komentar