Warga Setiang Digrebek Polisi Dirumahnya, Sabu dan Timbangan Digital Ikut Diamankan
TELUK KUANTAN (ANews) - DP (39), warga Desa Setiang, Kecamatan Pucuk Rantau tak berkutik saat digrebek polisi dirumahnya pada Rabu (14/1/2026) sore.
Dalam penggrebekan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika sabu dengan berat kotor 2,85 gram termasuk timbangan digital.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana mengungkapan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diperoleh dari masyarakat adanya aktivitas transaksi dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Setiang.
“Berbekal informasi tersebut, saya memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik beserta anggota untuk segera melakukan penyelidikan dan pengungkapan,” ujar Kapolres melalui Kapolsek AKP Ridwan Butar-Butar melalui keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Dikatakan Kapolsek, setelah dilakukan pengintaian beberapa menit, anggota langsung melakukan penggrebekan dan mendapati tersangka tengah berada di dalam rumahnya.
Hasil penggeledahan, ditemukan 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,85 gram yang disimpan di dalam dompet kecil warna pink dan berada di lantai tepat di depan tersangka.
"Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya," ungkap Kapolsek.
Dari keterangan tersangka lanjut Kapolsek, kalau barang haram tersebut diperolehnya dari seseorang berinisal K, yang menyerahkan langsung narkotika tersebut kepada tersangka.
Dalam penggrebekan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, satu unit timbangan digital, puluhan plastik klip kosong berbagai ukuran.
Kemudian sendok dari potongan pipet plastik, dua buah dompet, satu unit handphone Android, kotak tempat timbangan, serta satu buah tas sandang.
"Hasil tes urine, tersangka DP (39) dinyatakan positif mengkonsumsi Amphetamine," kata Kapolsek.
Tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman pidana terhadap tersangka berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku,” tutup AKP Ridwan.(RBI)



Tulis Komentar