Menpan RB: Pemda Dilarang Rekrut Honorer, Jika Dilanggar Disanksi
Menteri PAN RB Syafruddin. (Foto: net/anews)
JAKARTA, ANEWS - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Syafruddin menegaskan pemerintah daerah tidajk boleh lagi merekrut tenaga honorer.
Syafruddin mengatakan, pemerintah daerah yang kedapatan merekrut tenaga honorer akan dijatuhi sanksi oleh Kementerian Dalam Negeri.
"Pemda tidak boleh lagi merekrut honorer, nanti dikasih sanksi oleh Mendagri," kata Syafruddin setelah meluncurkan program Double Degree Peningkatan Kapasitas ASN di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/8/2019).



Tulis Komentar