Jaminan Kesehatan

1 Januari 2020 Iuran BPJS Dipastikan Naik Dua Kali Lipat

Ilustrasi iuran BPJS Kesehatan. (Foto: tmp/anews)

JAKARTA, ANEWS - Pemerintah sudah bulat menaikan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan sebesar 100 persen untuk menutup defisit JKN.

Menurut Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, kenaikan iuran itu akan dilakukan mulai 1 Januari 2020. Namun ini berlaku hanya untuk kelas I dan kelas II saja.

"Yang kelas I kelas II mulai 1 Januari 2020 jadi Rp 160.00 dan Rp 110.00 sehingga kami bisa sosialisasi untuk masyarakat," ujarnya usai rapat kerja dengan DPR, Jakarta, Senin (3/9/2019). 

Sementara itu kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas III masih ditunda setelah Komisi IX dan XI DPR menolak usulan itu.

DPR meminta pemerintah melakukan pembersihan data sebab terjadi carut marut data. Selain itu kenaikan iuran BPJS Kesehatan kelas III juga dinilai akan membebani masyarakat bawah.

Meski begitu ucapnya, keputusan kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih harus menunggu restu Presiden melalui Peraturan Presiden.

Tahun ini, defisit BPJS Kesehatan diproyeksikan sudah mencapai Rp 32,8 triliun. Angka ini akan terus membengkak bila tidak ada kebijakan pembenahan salah satunya kenaikan iuran.

Menurut Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris, proyeksi defisit BPJS Kesehatan akan mencapai Rp 77,8 triliun pada 2024.

"Kalau kita tidak melakukan upaya-upaya policy mix artinya meningkatkan iuran kemudian kaitannya dengan kebijakan maka akan terjadi defisit ini semakin lebar," kata dia.

Dalam rapat sebelumnya sepekan yang lalu, Sri Mulyani telah mengusulkan kenaikan iuran sebesar dua kali lipat, artinya, peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000.

Kemudian untuk peserta JKN kelas II yang tadinya membayar Rp 110.000 dari yang sebelumnya Rp 51.000.

Sementara untuk peserta JKN mandiri kelas III yang tadinya hanya membayar iuran sebesar Rp 25.500 harus menaikkan iuran bulanannya menjadi Rp 42.000 per bulan. (kps/zet)



Tulis Komentar