Bea Cukai

Bawa Rokok Impor ke Luar Batam, Hanya Diizinkan 40 Batang

Pemusnahan rokok dan minuman beralkohol selundupan oleh Bea Cukai di Batam belum lama ini. (Foto: btmn/anews)

BATAM, ANEWS - Membawa barang kena cukai (BKC) ke luar Kota Batam harus memperhatikan aturan baik melalui jalur udara maupun laut agar tidak berurusan dengan petugas Bea Cukai. Beberapa barang tersebut diantaranya rokok dan minuman berakohol (mikol).

Dua jenis barang ini diatur ketat oleh Bea Cukai Kota Batam, khususnya rokok dan mikol noncukai sisa kuota sebelum diberlakukannya kebijakan cukai beberapa waktu lalu.

Bahkan beberapa waktu lalu BC memusnahkan kedua jenis barang tersebut dalam jumlah yang banyak. Barang tersebut salah satunya hasil pemeriksaan di pelabuhan maupun bandara. 

Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) BC Batam Sumarna mengatakan, beberapa rokok yang diamankan karena melampaui kuantitas yang diizinkan dibawa ke luar Kota Batam. 

"Kalau untuk rokok jika dibawa keluar Batam baik melalui udara maupun laut diizinkan maksimal 40 batang saja," ujar Sumarna belum lama ini. 

Sumarna melanjutkan, BC terus melakukan penegasan terhadap barang-barang ilegal tersebut. "Dicanangkan 2020 nanti rokok kurang dari 3 persen peredarannya di Indonesia," katanya. 

Sedangkan untuk aturan membawa BKC berbentuk mikol hanya bisa dibawa keluar Batam di bawah satu liter. "Kalau di atas satu liter akan kita ambil tindakan," kata Sumarna. 

Bea Cukai Kota Batam memusnahkan barang sitaan hasil penindakan dari 2017 hingga 2019. Total nilai barang tersebut mencapai Rp 1,5 miliar. Barang itu disita menjadi milik negara sebelumnya.

Barang-barang yang dimusnahkan berupa minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berbagai merk sebanyak 7.836 botol, MMEA kaleng (bir) berbagai merk sebanyak 2.018 kaleng, rokok berbagai merk sebanyak 1.103.024 batang.

Rokok kemasan sebanyak 594 pack, 55.980 filter rokok, pakaian bekas (ballpres) sebanyak 175 koli, mainan berbagai jenis dan merk sebanyak 30.888 koli.

Selain itu ada kosmetik dan obat-obatan berbagai merk sebanyak 25 koli dan 720 bungkus dan barang lain-lain dalam jumlah kecil. BC memperkirakan nilai total keseluruhan barang mencapai Rp. 1.645.019.500.

Pemusnahan dilakukan di PT. Desa Air Cargo Batam, Kabil, Nongsa--perusahaan khusus menangani persoalan limbah. Proses pemusnahan secara simbolis dilakukan oleh pejabat FKPD Batam, seperti Kejari Batam, Imigrasi, DLH dan tentunya Bea Cukai. (btm/zet)



Tulis Komentar