Berdasarkan hasil rapat tersebut, LPS memutuskan menurunkan suku bunga penjaminan dari 7 persen menjadi 6,75 persen atau turun 25 bps untuk simpanan rupiah di bank umum. Sementara untuk simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR), suku bunga penjaminan juga turun 25 bps menjadi 9,25 persen.
Kepala Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, kepuusan tersebut didasarkan pada pergerakan suku bunga simpanan rupiah yang sudah berada di level stabil dan kian menurun setelah Bank Indonesia (BPS) memutuskan untuk memangkas suku bunga acuan pada Juli 2019 ini.
"Dengan melihat perkembangan ini, kemarin dalam rapat dewan komisioner LPS memutuskan untuk menurunkan tingkat suku bunga penjaminan," ujar Halim di Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Adapun untuk tingka bunga penjaminan simpanan valuta asing di bank umum tidak berubah, yaitu sebesar 2,25 persen.
Halim menjelaskan, sepanjang periode 2019 hingga 23 Juli 2019 lalu, suku bunga maksimum deposito rupiah sudah turun 13 bps menjadi rata-rata 7,19 persen sementara untuk suku bunga rata-rata terpantau turun 5 bps menjadi 6,11 persen.
Sementara untuk suku bunga simpanan valuta asing terpantau stabil dengan kenaikan yang terbatas.
"Suku bunga deposito valuta asing maksimum tetap di level 1,95 persen, suku bunga rata-ratanya naik 2 bps ke level 1,25 persen," ujar dia.
Sementara, dari segi pertumbuhan bulanan dana pihak ketiga (DPK) antar BUKU pada Juni 2019 tercatat tumbuh atara 1,7 perse hingga 6,9 persen.
Hasil obersevasi DPK berdasarkan kepemilikan menunjukkan adanya perbaikan pertumbuhan pada rekening besar terutama milik industri keuangan non bank, BUMN, dan swasta. Meski di sisi lain, rekening ritel tetap tumbuh stabil.
Pertumbuhan DPK berdasarkan kelompok rekening nomonal besar atau di atas Rp 1 miliar pun juga bertumbuh setelah pada periode lebaran lalu sempat menurun.
"Kami tidak melihat ada pergerakan dana simpanan yang luar biasa. Sehingga kalau kita menilai situasi saat ini dalam kondisi yang kondusif dan normal," ujar dia. (kps/zet)
Tulis Komentar