Akal-Akalan Pemodal

Kepala BNPB: Karhutla Bermotif Land Clearing, 80 Persen Lahan Terbakar Jadi Kebun

Kepala BNPB Doni Monardo. (Foto: net/anews)

JAKARTA, ANEWS - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo menegaskan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla) disebabkan oleh manusia dengan motif land clearing.

Motif pembakaran tersebut diterapkan karena lebih murah. Doni bahkan menyebutkan bahwa 80 persen lahan yang terbakar berubah menjadi lahan perkebunan.

"Sebesar 99 persen karhutla akibat ulah manusia, 80 persen lahan terbakar berubah menjadi lahan perkebunan," ujar Doni dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (18/9/2019).

Dalam karhutla yang terjadi di wilayah Sumatera dan Kalimantan kali ini, kata dia, fenomena alam El Nino yang lemah dan menyebabkan kemarau panjang menjadi salah satu penyebab api sulit dipadamkan.

Pasalnya, dalam kondisi tersebut curah hujan menjadi lebih sedikit.

Pembukaan lahan dengan cara dibakar itu, disinyalir untuk digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit. Indonesia sendiri saat ini memiliki 14,3 juta hektare perkebunan kelapa sawit.

Namun dalam menangani masalah karhutla, kata dia, pemerintah tidak dapat mengatasinya sendiri sehingga dibutuhkan sinergi seluruh pihak.

"Karhutla adalah ancaman permanen, maka solusinya juga harus permanen," kata dia.

Menurut Doni Monardo, sinergi pentahelix yang terdiri dari pemerintah, masyarakat, dunia usaha, media, dan akademisi diperlukan untuk mengatasi penanganan karhutla.

Doni mengatakan, pemerintah daerah dapat menjadi ujung tombak dalam pemadaman api sebelum membesar.

Kemudian, pola pencegahan lainnya adalah mengetatkan perolehan izin lingkungan yang kewenangannya berada di tangan kepala daerah.

"Pimpinan daerah juga wajib melakukan pengawasan, memberikan sanksi atau tindakan administratif bagi yang melanggar," tutur dia.

Diketahui, hingga Selasa (17/9/2019), polisi telah menetapkan 218 orang dan 5 perusahaan sebagai tersangka karhutla di Sumatera dan Kalimantan.

Jumlah tersebut bertambah dari total 185 tersangka individu dan 4 perusahaan pada Senin (16/9/2019). (kps/zet)



Tulis Komentar