Daerah PSBB di Riau Salat Ied Tetap di Rumah
Pekanbaru (Anews) - Pemerintah Provinsi Riau bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan untuk pelaksanaan Salat Ied Idul Fitri 1441 Hijriah, tetap dilaksanakan di rumah. Terutama bagi Kabupaten/Kota yang telah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), yakni Kota Pekanbaru, Dumai, Kabupaten Kampar, Pelalawan, Bengkalis, dan Siak.
Gubernur Riau, Syamsuar, mengatakan, bagi 6 Kabupaten/Kota yang telah menetapkan PSBB tetap mengikuti aturan yang berlaku. Dimana dalam aturannya, tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah di rumah ibadah, termasuk Salat Ied.
“Kami tadi rapat bersama MUI dalam rangka pelaksanaan Salat Idul Fitri 1441 Hijriah, kita harapkan daerah yang menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ada 6 wilayah, tentunya harapan kami tetap mengikuti aturan yang telah ditetapkan,” jelas Gubri, dikutip dari riaumadiri.id, Selasa (19/5/2020).
Tulis Komentar