Dicopot, dr Aisyah Bee Kecewa

Alizar : Dokter Aisyah Hanya Dikembalikan ke Fungsional

Kepala BKD Alizar. (hms/ANews)

Meranti (ANews) - Jabatan Kepala Seksi (Kasi) Layanan Medis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kepulauan Meranti tidak lagi ditempati oleh dr. Aisyah Bee. 

Pergantian posisi itu telah dikeluarkan oleh pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Meranti sejak minggu lalu.

Terkait hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti mengaku hanya menjalankan perintah Bupati Kepulauan Meranti untuk menerbitkan SK pergantian jabatan tersebut.

"Kita hanya menjalankan perintah untuk menerbitkan SK pergantian itu dari pak Bupati," kata Sekretaris BKD Kepulauan Meranti Bakharuddin, Minggu (5/7/2020) sore.

Diketahui, Pemkab Kabupaten Kepulauan Meranti dilarang melakukan mutasi jabatan pejabat di lingkungannya berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan turunannya PKPU Nomor 15 Tahun 2019, dimana disebutkan kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. 

Walaupun demikian Bakharuddin mengatakan bahwa yang dilakukan pemkab tersebut bukanlah mutasi jabatan. 

"Dia bukan mutasi namanya, dia nonjob berubah dari jabatan struktural kembali ke jabatan fungsionalnya," ujar Bakharuddin.

Dikatakan Bakharuddin saat ini Aisyah Bee kembali menjabat sebagai dokter umum di Puskesmas Selatpanjang.

"Jadi dia diangkat kembali menjadi jabatan fungsional," ujarnya.

Saat ditanya apa alasan pergantian jabatan tersebut, Bakharuddin mengatakan hanya menjalankan perintah dari Bupati Kepulauan Meranti.

"Kita tidak tahu, yang pasti itu pertimbangan pimpinan yang mendisposisi, kita hanya menjalankan tugas," pungkas Bakharuddin.
Saat ini dikatakan Bakharuddin jabatan Kasi Yanmed RSUD Kepulauan Meranti dipegang Pelaksana Tugas oleh Ramadhani Azri.

Sementara itu dr Aisyah Bee yang sempat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengaku tidak mengetahui alasan mengapa jabatannya sebagai Kasi Yanmed dilepas. Padahal dirinya mengatakan baru saja menyelesaikan verifikasi akreditasi 1.

"Saya tidak tahu apa kesalahan saya. Habis survey verifikasi akreditasi 1 selesai saya langsung di nonjob sebagai Kasi Yanmed dan dipindahkan ke PKM Selatpanjang. Saya bertanya ke ibu direktur dan TU mereka juga tidak tahu. Memang aneh, tapi cepat atau lambat saya pasti akan tahu juga penyebabnya. Anak Meranti asli dizolimi Pak, saya serahkan kepada Allah semoga orang yang menzolimi saya akan mendapat azab Allah," ungkapnya.

Aisyah Bee juga mengatakan selama ini dirinya sudah bekerja secara baik dan tidak memiliki masalah selama menjabat di RSUD Kepulauan Meranti. 

"Saya bekerja karena sudah tanggung jawab sebagai Kasi Yanmed Pak memang banyak hal yang harus saya selesaikan tapi apapun masalah di RSUD terkait pelayanan insya Allah semuanya dapat saya selesaikan," pungkasnya.

Sementara itu pihak RSUD mengaku tidak ada memberikan rekomendasi dan tidak tahu perihal dan sebab dr. Aisyah Bee dimutasi dari jabatannya.

Bahkan diketahui, surat keputusan yang diterima dr. Aisyah Bee berasal dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Meranti tidak melalui RSUD.

"Pokoknya kemarin itu dr Aisyah ada terima SK, itu yang beliau sampaikan ke saya. Dan saya tak tahu juga mengenai hal ini, setahu saya RSUD tidak ada rekom atau usulan terkait ini," kata Direktur RSUD Kepulauan Meranti, dr Hj Ria Sari.

Terkait kinerja dr Aisyah selama ini, direktur RSUD itu mengaku jika pekerjaan yang dilakukannya baik-baik saja.

"Terkait kinerja, semua siapa pun itu orangnya sesuai Tupoksi mereka laksanakan semua. Alhamdulillah kinerjanya baik-baik saja," ujarnya.

Perubahan status dokter Aisyah Bee dari jabatan struktural Kasi Pelayanan Medis (Yanmed) RSUD Kepulauan Meranti ke dokter fungsional di Puskesmas Selatpanjang tidak melanggar aturan. Perubahan status tersebut malah menguntungkan karir yang bersangkutan.

Demikian ditegaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkab Kepulauan Meranti Alizar. "Kita tidak memutasi dokter Aisyah Bee ke jabatan struktural lain. Kita hanya mengembalikan dia ke jabatan fungsionalnya sebagai dokter umum," kata Alizar, Minggu (5/7/2020) saat di Komfirmasi.

Alizar juga mengaku sudah berkonsultasi ke Kemendagri. Menurutnya, peraturan perundangan terkait pilkada hanya melarang pelantikan atau mutasi jabatan struktural. Tidak ada melarang merubah status pejabat dari jabatan struktural ke jabatan fungsional karena memang jabatan fungsional membutuhkan keahlian khusus dan jauh dari unsur politik.

Bahkan Alizar menegaskan pengembalian dokter Aisyah ke jabatan fungsional menguntungkan bagi karir yang bersangkutan. Terlebih dokter Aisyah sudah mendekati usia pensiun yakni sudah lebih dari 50 tahun. Jika tetap di jabatan Kasi (kepala seksi) yang merupakan eselon IV di RSUD, maka dia tidak bisa naik pangkat ke golongan IV A.

"Saat ini pangkat dia sudah III d. Jika tetap jadi kasi, maka tidak bisa naik pangkat ke IV A. Tapi kalau di fungsional bisa, tinggal mencukupkan angka kreditnya. Selain itu batas usia pensiun di jabatan fungsional itu sampai 60 tahun," jelas Alizar.

Alizar meminta Aisyah tidak langsung berprasangka buruk terhadap kebijakan pimpinan. Sebab bisa jadi pimpinan memiliki rencana khusus untuk karir yang bersangkutan. Bahkan bukan tidak mungkin setelah pangkatnya naik, pimpinan memberi amanah memegang jabatan struktural yang lebih tinggi.

"Saya kira dokter Aisyah jangan cepat baper dalam menjalankan tugas. Justru kebijakan pimpinan ini untuk membantu karir yang bersangkutan bukan menzolimi sebagaimana yang dia ungkapkan. Itu sudah terlalu jauh salah dalam menyimpulkan," kesal Alizar.

Masih menurut Alizar, jabatan bukanlah hak bagi seorang ASN. Jabatan hanyalah wujud dari kepercayaan, kebijakan dan strategi organisasi oleh pimpinan. 

"Kita ASN bekerja menjalan tugas dan amanah yang diberikan pimpinan. Tugas dan amanah pada sebuah jabatan itu hak prerogatif pimpinan bukan hak kita selaku ASN," tegas Alizar.

Selain aspek kepangkatan, tambah Alizar, tenaga Aisyah juga dibutuhkan untuk memperkuat pelayanan di Puskesmas Selatpanjang. Terlebih Puskesmas Selatpanjang disiapkan sebagai tempat isolasi jika pasien Covid-19 melonjak.

"Setelah dia berhasil membantu kesembuhan pasien Covid-19 di RSUD, kita perlu tenaganya memperkuat Puskesmas untuk antisipasi Pandemik Covid-19 ini di garda terdepan. Apalagi Puskesmas Selatpanjang itu juga disiapkan sebagai tempat cadangan untuk isolasi jika pasien Covid-19 meledak," papar Alizar.

Menurutnya, pimpinan dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati merasa sangat perlu memperkuat Puskesmas dengan SDM tenaga medis berpengalaman untuk antisipasi Covid-19 pada garda paling depan. Apalagi situasi Pandemik ini belum dapat diprediksi akan mereda karena sewaktu-waktu bisa saja melonjak.

"Yang bersangkutan dinilai memiliki kemampuan dan pengalaman sehingga dapat memperkuat pelayanan di Puskesmas terutama dalam mengantisipasi pasien Covid-19. Jika situasi sudah reda, bukan tidak mungkin dia kembali ke posisi struktural yang lebih pantas dengan pangkatnya yang sudah naik," tutup Alizar yang didampingi Sekretaris BKD Bakharuddin. HZN



Tulis Komentar