Pekanbaru Sosialisasikan Sanksi Wajib Gunakan Masker
Pekanbaru (ANews) - Pemerintah Kota Pekanbaru mulai menyosialisasikan sanksi wajib menggunakan masker dimulai dari perkantoran sebelum aturan itu diberlakukan akhir pekan ini, guna memutus sebaran COVID-19.
Juru Bicara Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut di Pekanbaru dilansir dari antara.com, Kamis, mengimbau kepada seluruh warga Pekanbaru agar mematuhi aturan karena Satgas COVID-19 akan menerapkan sanksi mulai akhir pekan ini.
Dalam pengawasan penggunaan masker di lapangan nantinya dilaksanakan satuan tugas yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri yang akan memperkuat tim.
"Warga yang tak mengenakan masker akan didenda Rp250 ribu," kata Ingot.
Denda ini, katanya, bertujuan untuk memotivasi warga supaya menerapkan perilaku sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19. Sedangkan untuk juknisnya Pemko Pekanbaru telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 104 pada 10 Juni 2020. Perwako ini berisi tentang penerapan protokol kesehatan saat Pola Hidup Baru.
Isi Perwako ini kemudian direvisi dengan Nomor 111 lalu diubah lagi dengan mencantumkan nilai denda Rp250 ribu bagi warga yang tak mengenakan masker sehingga munculPerwako New Normal Nomor 130.
Pada pasal 17 ayat 1Perwako tersebut disebutkan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol kesehatan yaitu tidak menggunakan masker dan atau menjaga jarak pada tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal satu meter akandikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp250 ribu.
Pada pasal 17 ayat 2 disebutkan, apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dipatuhi, maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama satu hari kerja.
Kemudian pada pasal 19 ayat 1 disebutkan, pengendara transportasi yang tidak memakai masker dan atau tidak mematuhi protokol kesehatan dan pedoman tatanan perilaku hidup baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 dikenakan sanksi denda administratif untuk pengendara transportasi roda dua atau sepeda motor sebesar Rp250 ribu dan transportasi roda empat atau lebih sebesar Rp1 juta.
Apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat 1 tidak dipatuhi, maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama satu hari kerja.HRZ
Tulis Komentar