Daerah

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 91,76 Gram di Kuansing, Dua Pelaku Ditangkap

Dua tersangka narkoba diamankan polisi. (F:RBI/ANews)

TELUK KUANTAN (ANews) - Tim Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuansing berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan berat 91,76 gram di Kuansing.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua terduga pelaku yakni M (35) dan RZ (20). Keduanya ditangkap saat asik memaketkan diduga narkotika jenis sabu disebuah rumah di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Jumat, (6/11/2026). 

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri mengungkapkan, kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat pada Kamis, (5/11/2026). Warga melaporkan maraknya aktivitas peredaran narkotika didaerah Beringin Taluk.

Tim kata Kasat langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah diduga menjadi tempat kedua terduga pelaku melakukan transaksi narkoba.

" Saat kita grebek, kita menemukan dua orang pria yang tengah asik memaketkan diduga narkotika jenis sabu," ungkap Kasat Narkoba, AKP Hasan Basri melalui keterangannya, Ahad (8/11/2026). 

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 91,76 gram.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya satu unit timbangan digital, tiga bal plastik klip kosong, satu buah gunting, tiga sendok plastik, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, uang tunai Rp500.000, serta empat unit handphone berbagai merek.

Berdasarkan keterangan tersangka M (35), dia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A. Saat ini lanjut AKP Hasan pihaknya masih melakukan penyelidikan.

"Barang haram tersebut dibeli terduga pelaku dengan harga Rp30 juta. Pembayaran akan dilakukan setelah seluruh sabu habis terjual," terangnya. 

Terduga pelaku M ini terang Kasat,  diduga berperan sebagai penyuplai narkotika jenis sabu untuk beberapa wilayah yakni Kecamatan Kuantan Tengah (Taluk Kuantan), Benai, dan Sentajo Raya.

" Kita masih mendalami aktivitas serta jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan kedua tersangka tersebut," ujar Kasat.

Dari hasil tes urine, kedua tersangka positif mengkonsumsi Amphetamine.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (RBI)



Tulis Komentar