Lonjakan Kasus Covid-19 di Pekanbaru

Pedagang Tidak Disiplin Gunakan Masker

Pekanbaru (ANews) - Sejumlah warga di Kota Pekanbaru khususnya pedagang makanan dan minuman, serta pedagang pasar, tidak disiplin menggunakan masker padahal prilaku yang melanggar protokol kesehatan ini justru dapat mengakibatkan bertambahnya kasus positif COVID-19.

Pantauan di beberapa pasar di Kota Pekanbaru, Jumat, seperti di Pasar Cik Puan, Pasar Pagi Arengka, Pasar Tenayan Raya, serta sejumlah pasar kaget di daerah itu, umumnya pedagang tidak menggunakan masker.

Tampak juga ibu-ibu penjual sayur, buah-buahan, penjual ikan, pengupas nenas, dan penjual kue-kue kecil selain tidak menggunakan masker juga tidak menjaga jarak fisik yang aman namun justru mereka berbincang dan bersenda gurau pada jarak fisik yang dekat.

"Kami malas menggunakan masker, bu, karena menghambat kami bicara dengan konsumen dalam menawarkan dagangan ini, selain itu menggunakan masker juga membuat sesak nafas, karena tidak terbiasa," kata Nur (45) seorang pedagang sayur di Pasar Cik Puan  dikutip dari laman antara.com Jumat.

Seorang pedagang cabe kering Edi (40) mengaku tidak masalah kalau tidak memakai masker,lagian jarak dirinya dengan pembeli dari keranjang dagangannya lebih dari satu meter.

Sejumlah pedagang di pasar Cik Puan, misalnya, tidak merasa takut malah terlihat santai ketika sejumlah anggota polisi yang bertugas menegur mereka karena tidak memakai masker.

Prilaku yang sama juga dilakukan sejumlah pedagang yang berjualan di Pasar Pagi Arengka, Pasar Panam dan Pasar Lima Puluh itu.

Prilaku warga yang memprihatinkan itu mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggencarkan kampanye penggunaan masker kepada warga Pekanbaru selama dua pekan ke depan sesuai arahan Presiden dan Gubernur Riau menyusul bertambah lagi 1 kasus positif COVID-19 pada Kamis (6/8).

"Bersamaan kampanye penggunaan masker, Pemko Pekanbaru juga menerapkan sanksi kepada warga berupa kerja sosial dan denda Rp250 ribu sedangkan kampanye penggunaan masker ini akan dimulai dari tempat usaha, dan pedagang pasar," kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut.

"Kami mengimbau kepada seluruh warga Pekanbaru agar bersiap-siap karena Satgas COVID-19 akan menerapkan sanksi mulai akhir pekan ini. Kami akan memulai dari perkantoran," kata Ingot.

Untuk eksekutornya adalah satuan tugas yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri yang akan memperkuat tim. Warga yang tak mengenakan masker didenda Rp 250 ribu.

Penerapan denda uang bukan target Pemko Pekanbaru namun lebih untuk memotivasi warga supaya menerapkan perilaku sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19.

Pemko Pekanbaru menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 104 pada 10 Juni 2020. Perwako ini berisi tentang penerapan protokol kesehatan saat Pola Hidup Biru.

Isi Perwako ini kemudian direvisi dengan Nomor 111. Kemudian, perwako ini diubah lagi dengan mencantumkan nilai denda Rp250 ribu bagi warga yang tak mengenakan masker. Perwako New Normal terakhir ini dengan Nomor 130.Kebijakan penerapan denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan sudah disepakati dalam rapat Forkopimda Kota Pekanbaru.

Tim penegak hukum di lapangan akan dibagi dua. Ada tim yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan secara mobile dan ada yang memfokuskan penindakan melalui razia di titik-titik yang ditentukan.Pedagang Pekanbaru tidak disiplin gunakan masker.HRZ

Pekanbaru (ANews) - Sejumlah warga di Kota Pekanbaru khususnya pedagang makanan dan minuman, serta pedagang pasar, tidak disiplin menggunakan masker padahal prilaku yang melanggar protokol kesehatan ini justru dapat mengakibatkan bertambahnya kasus positif COVID-19.

Pantauan di beberapa pasar di Kota Pekanbaru, Jumat, seperti di Pasar Cik Puan, Pasar Pagi Arengka, Pasar Tenayan Raya, serta sejumlah pasar kaget di daerah itu, umumnya pedagang tidak menggunakan masker.

Tampak juga ibu-ibu penjual sayur, buah-buahan, penjual ikan, pengupas nenas, dan penjual kue-kue kecil selain tidak menggunakan masker juga tidak menjaga jarak fisik yang aman namun justru mereka berbincang dan bersenda gurau pada jarak fisik yang dekat.

"Kami malas menggunakan masker, bu, karena menghambat kami bicara dengan konsumen dalam menawarkan dagangan ini, selain itu menggunakan masker juga membuat sesak nafas, karena tidak terbiasa," kata Nur (45) seorang pedagang sayur di Pasar Cik Puan  dikutip dari laman antara.com Jumat.

Seorang pedagang cabe kering Edi (40) mengaku tidak masalah kalau tidak memakai masker,lagian jarak dirinya dengan pembeli dari keranjang dagangannya lebih dari satu meter.

Sejumlah pedagang di pasar Cik Puan, misalnya, tidak merasa takut malah terlihat santai ketika sejumlah anggota polisi yang bertugas menegur mereka karena tidak memakai masker.

Prilaku yang sama juga dilakukan sejumlah pedagang yang berjualan di Pasar Pagi Arengka, Pasar Panam dan Pasar Lima Puluh itu.

Prilaku warga yang memprihatinkan itu mendorong Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menggencarkan kampanye penggunaan masker kepada warga Pekanbaru selama dua pekan ke depan sesuai arahan Presiden dan Gubernur Riau menyusul bertambah lagi 1 kasus positif COVID-19 pada Kamis (6/8).

"Bersamaan kampanye penggunaan masker, Pemko Pekanbaru juga menerapkan sanksi kepada warga berupa kerja sosial dan denda Rp250 ribu sedangkan kampanye penggunaan masker ini akan dimulai dari tempat usaha, dan pedagang pasar," kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut.

"Kami mengimbau kepada seluruh warga Pekanbaru agar bersiap-siap karena Satgas COVID-19 akan menerapkan sanksi mulai akhir pekan ini. Kami akan memulai dari perkantoran," kata Ingot.

Untuk eksekutornya adalah satuan tugas yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Polri yang akan memperkuat tim. Warga yang tak mengenakan masker didenda Rp 250 ribu.

Penerapan denda uang bukan target Pemko Pekanbaru namun lebih untuk memotivasi warga supaya menerapkan perilaku sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19.

Pemko Pekanbaru menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 104 pada 10 Juni 2020. Perwako ini berisi tentang penerapan protokol kesehatan saat Pola Hidup Biru.

Isi Perwako ini kemudian direvisi dengan Nomor 111. Kemudian, perwako ini diubah lagi dengan mencantumkan nilai denda Rp250 ribu bagi warga yang tak mengenakan masker. Perwako New Normal terakhir ini dengan Nomor 130.Kebijakan penerapan denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan sudah disepakati dalam rapat Forkopimda Kota Pekanbaru.

Tim penegak hukum di lapangan akan dibagi dua. Ada tim yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan secara mobile dan ada yang memfokuskan penindakan melalui razia di titik-titik yang ditentukan.Pedagang Pekanbaru tidak disiplin gunakan masker.HRZ



Tulis Komentar