Nasional

Ketua KPK: Korupsi Dana Covid Hukuman Mati

Ilustrasi. (INT/a=ANews)

Jakarta (ANews) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengingatkan pihak manapun jangan coba-coba melakukan korupsi terkait penanganan pandemi, karena ancaman hukumannya tidak main-main. 

"Pelaku tindak pidana korupsi di saat bencana akan dihukum mati," ujarnya saat mengisi sebuah acara di RRI akhir pekan lalu di Medan.

Firli mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawal korupsi di masa pandemi Covid-19 ini. Apalagi, penanganan bencana sarat dengan penggunaan anggaran dalam jumlah besar yang rentan terjadi praktik-praktik korupsi. 

"Banyak titik rawan, seperti pengadaan barang dan jasa, sumbangan pihak ketiga, refocusing dan realokasi, laporan pertanggungjawaban keuangan, pemulihan ekonomi nasional dan penyelenggaraan bansos," katanya seperti dikutip dari kompas.com. 

Menurut Firli, KPK telah membuat aplikasi JAGA Bansos. Aplikasi ini dapat dipergunakan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan tentang penyelewengan atau ketidakwajaran yang akan ditindaklanjuti. Aplikasi ini diluncurkan sejak Juni 2020 lalu. Sampai sekarang, aplikasi ini sudah menerima sekitar 1.600 pengaduan dari masyarakat. 

"Tidak semua bersifat aduan, ada juga yang bertanya dan kita jawab dalam rangka menjalankan tugas KPK yang tidak hanya penindakan, tapi lebih mengedepankan edukasi masyarakat dan pencegahan," kata Firli.(RMH) 



Tulis Komentar